SABANG – PT. Perusahaan Listrik Negara (Persero) Rayon Sabang mengganti kWh meteran listrik yang sudah rusak dan buram milik pelanggan. Pergantian tersebut dilakukan untuk menghidari ketidaksesuaian tarif pemakaian listrik di wilayah kerja PLN (Persero) Rayon Sabang.
Penggantian kWh meter ini bertujuan untuk pengukuran yang lebih akurat dan sekaligus kita lakukan pemeriksaan pemakaian listrik ilegal. Jadi kita sekali jalan. Jadi pemeriksaan, sekaligus penggantian kWh meter yang macet dan buram, ujar Manajer PT. PLN (persero) Rayon Sabang, Muhammad Haikal, ketika ditemui di ruang kerjanya kepada Portalsatu.com, Kamis, 4 Februari 2016.
Dia mengatakan pergantian kWh ini tidak memaksa pelanggan untuk mengganti dari pasca bayar menjadi meteran prabayar. Hal serupa juga dilakukan untuk pelanggan yang ingin menambah daya.
Pelanggan diganti kWh meternya tetap pascabayar, dan jika bersedia diganti ke prabayar, kita gantikan. Kita juga mengimbau, bagi pelanggan yang ingin melakukan tambah daya, itu boleh tetap menggunakan meter pascabayar atau prabayar, katanya.
Haikal menegaskan kepada pelanggan untuk tidak melakukan kecurangan dalam penggunaan arus listrik. Pasalnya, hal tersebut dapat merugikan negara dan diri sendiri.
Untuk kecurangan, kita akan bongkar kWh. Untuk sanksi ada beberapa kategori, P1, P2, P3 dan P4. Tentunya kita akan berikan sanksi sesuai yang telah ditentukan PLN, kata Haikal.[](bna)


