BANDA ACEH – Pemerintah memutuskan pengawas pemilihan umum di Aceh tetap mengacu pada Undang-Undang Pemerintah Aceh (UUPA). Hal tersebut merupakan kesepakatan dalam pertemuan antara Badan Pengawas Pemilu (Banwaslu) Pusat dengan Pemerintah Aceh, DPR Aceh, para pakar dan beberapa elemen sipil lainnya di Jakarta, Kamis, 4 Februari 2016 siang tadi.
“Lembaga pengawas Pemilu di Aceh mengacu pada UUPA,” kata Ketua Komisi I DPRA, yang ikut mengadiri pertemuan tersebut saat dikonfirmasi portalsatu.com melalui sambungan telepon petang tadi.
Abdullah Saleh mengatakan pertemuan tersebut turut membahas tentang hubungan koordinasi antara Banwaslu Pusat dengan Panwaslih di Aceh serta pengawas pemilu yang ada di kabupaten/kota. “Pada prinsipnya semua pihak dalam pertemuan tadi sepakat,” kata Abdullah Saleh.
Hal senada disampaikan oleh Staf Ahli Gubernur, Jafar, yang mewakili Pemerintah Aceh dalam pertemuan tersebut. Jafar mengatakan pertemuan tadi berjalan lancar tanpa ada poin yang harus direvisi.
“Pertemuan tadi berjalan lancar tanpa ada butir yang direvisi. Kita sepakat semua sesuai dengan UUPA,” kata Jafar.[](bna)


