SIGLI – Untuk menghindari terjadi pengutipan liar retribusi pasar dan pedagang kaki lima yang selama ini terkesan ala preman, Sekretaris Daerah (Sekda) Pidie Idhami 'mewarning' Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop -UKM) segera lakukan penertiban.

'Kita minta kepada Disperindagkop – UKM untuk menertibkan petugas retribusi yang selama ini tampak liar karena tanpa ada tanda pengenal,” kata Sekda Idhami kepada portalsatu.com/, Selasa, 8 Desember 2020.

Idhami mengaku akan segera surati Disperindagkop selaku pengelola pasar untuk melengkapi setiap petugas pemungut retribusi pasar dengan indentitas resmi. Hal itu perlu dilakukan untuk menghindari adanya praktik pungli bak preman terhadap pedagang di pasar maupun pedagang kaki lima.

“Setiap petugas ke depan harus dilengkapi dengan indentitas resmi dari pemerintah. Jika tidak bisa menunjukkan indentitasnya kita minta pedagang jangan berikan kutipan. Ini semua demi transparansi dan kenyamanan pedagang,” tegas Idhami.

Memang, menurut Sekda, selama ini banyak petugas pengutip retribusi tidak memiliki indentitas resmi sehingga mudah disalahgunakan oleh oknum – oknum untuk mencari keuntungan. Padahal para pedangan membayar retribusi sebagai bentuk partisipasi dalam peningkatan pendapatan asli daerah.

“Ini semua perlu segera ditindaklanjuti oleh pengelola pasar agar terhindar dari penyalahgunaan oleh oknum – oknum tertentu untuk meraup keuntungan,” pungkas Idhami.[]