SIGLI – Sebanyak 41 gampong dari 730 gampong di Kabupaten Pidie belum mengajukan berkas pencairan dana desa tahap terakhir/ketiga tahun 2020. Sementara batas akhir penyerahan berkas dokumen 10 Desember 2020. Jika batas tersebut belum juga masuk, terancam “mati” anggaran.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong (DPMG) Kabupaten Pidie, Samsul Adhar, kepada portalsatu.com/, Selasa, 8 Desember 2020, mengatakan 41 gampong belum memasukkan pengajuan dana desa tahap ketiga. 

Dari 730 gampong di Kabupaten Pidie,  Samsul merincikan, 469 sudah cair dana tahap akhir. 27 gampong sudah masuk bahan pengajuan dan saat ini dalam proses upload dalam aplikasi/sistem. Sedang 80 gampong dalam proses perbaikan karena ada kesalahan data dan tulisan sehingga tidak dibaca aplikasi. Sementara 113 gampong sedang dalam proses upload.

“Kita sudah arahkan kepada gampong – gampong melalui camat untuk segera menyerahkan bahan pengajuan dana desa tahap akhir yang batasnya hingga 10 Desember,” kata Samsul.

Adapun yang terjadi kesalahan sehingga tidak dibaca aplikasi, kata Samsul, tidak ada masalah. “Karena tingkat kesalahan hanya salah nama gampong, tinggal huruf dan tanda tangan tidak tampak. Dalam satu dua hari mungkin selesai,” ujarnya.

Disinggung kemajuan tahap kedua penggunaan dana desa di seluruh gampong, Samsul mengaku realisasinya tuntas, meski sempat tertahan karena Covid -19 sehingga harus direvisi penggunaannya.[]