LHOKSEUMAWE – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Lhokseumawe dan Aceh Utara mendukung fatwa Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh terkait hukum dan dampak game Player Unknown's Battle Grounds (PUBG) dan sejenisnya haram berdasarkan kajian fikih Islam, informasi teknologi, dan psikologi.
Ketua Umum HMI Cabang Lhokseumawe, M. Atar, mengatakan, pihaknya mendukung penuh fatwa MPU Aceh terkait game PUBG hukumnya haram, karena sudah sangat meresahkan bagi generasi muda di Aceh. Bahkan saat ini sebagian pemuda Aceh menghabiskan waktu hingga delapan jam untuk bermain game online tersebut.
“Selain game PUBG, juga menjadi bahan pertimbangan penting bagi MPU terkait fatwa game lainnya seperti mobile lagends, poker dan hal serupa lainnya. Karena game online lain juga mempunyai dampak yang sama,” kata Atar, kepada portalsatu.com/, Rabu, 19 Juni 2019.
Atar berharap Pemerintah Aceh melalui dinas terkait dapat memblokir game tersebut, khusus untuk wilayah Aceh. Kata dia, jika hanya dengan fatwa MPU, pihaknya meyakini tidak akan berpengaruh besar untuk menekan angka pengguna game tersebut.
“World Health Organization (WHO) menetapkan gaming disorder atau kecanduan bermain game sebagai penyakit mental. Untuk itu, ke depannya mungkin bisa dipercepat upaya pencegahan itu khususnya di bumi Serambi Mekkah ini,” ujar Atar.
Dikutip dari detik.com, MPU Aceh mengeluarkan fatwa haram bermain game Player Unknown's Battle Grounds (PUBG) dan sejenisnya. Fatwa ini disetujui 47 ulama anggota MPU.
“Setelah kita menggelar sidang selama dua hari, hasilnya game PUBG dan yang sejenisnya hukum bermainnya haram,” kata Wakil Ketua MPU Aceh, Teungku Faisal Ali, saat dimintai konfirmasi wartawan, Rabu (19/6/2019).
Sebelum mengeluarkan fatwa, MPU Aceh menggelar sidang paripurna ulama III tahun 2019 dengan tema 'Hukum & Dampak Game PUBG (Player Unknown's Battle Grounds) dan sejenisnya menurut fiqih Islam, Informasi Teknologi dan Psikologi'. Sidang digelar di Aula Tgk. H. Abdullah Ujong Rimba Sekretariat MPU Aceh, 17-19 Juni 2019.
Menurut Tgk. Faisal, ulama Aceh memutuskan mengharamkan bermain game PUBG karena sejumlah alasan. Salah satu alasan yang disebutkan yaitu dapat membangkitkan semangat kebrutalan anak-anak dan orang yang bermain game tersebut.
Selain itu, Tgk. Faisal menyebut permainan itu dapat melahirkan perilaku yang tidak baik. Dia juga menyebutkan 47 anggota MPU sepakat akan hasil sidang.
“Itulah makanya setelah dua hari dikaji dan mendatangkan para ahli, kita simpulkan bahwa bermain game itu adalah haram,” katanya.
“Mereka (47 anggota MPU) sepakat hukum bermain PUBG haram,” ujar Tgk. Faisal.[]




