LHOKSEUMAWE – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Lhokseumawe menertibkan para pedagang ikan dan sayur yang berjualan di badan jalan kawasan depan pasar tradisional Gampong Pusong, Kecamatan Banda Sakti, Selasa, 18 Juni 2019.

Kepala Satpol PP dan WH Lhokseumawe, M. Irsyadi, mengatakan, penertiban itu dilakukan karena pedagang membuka lapak untuk berjualan ikan maupun sayur di badan jalan kawasan pasar tersebut, sehingga mengganggu pengguna jalan yang melintas. “Dan itu memang tidak diperbolehkan berjualan di atas badan jalan, karena sudah disediakan lokasi atau pasar khusus untuk berjualan bagi pedagang tersebut”.

“Kita juga sudah sering mengimbau dan menyurati supaya para pedagang tidak membuka lapak jualan di pinggiran jalan atau KP-3 kawasan Pasar Pusong karena itu memang dilarang. Maka kita arahkan semua pedagang ikan di sana untuk masuk ke dalam pasar semua. Penertiban juga dilakukan terhadap pedagang sayur yang membuka lapak di tepi jalan yang seharusnya mudah dilewati oleh masyarakat umum yang hendak berbelanja di kawasan itu,” kata Irsyadi, kepada portalsatu.com/, Rabu, 19 Juni 2018, di Kantor Satpol PP dan WH Lhokseumawe.

Menurut Irsyadi, sejauh ini tidak ada pedagang yang mendatangi kantor itu untuk melakukan protes yang sebagian lapak milik pedagang dibawa ke kantor tersebut. Kata dia, sebelumnya pihaknya sudah menyampaikan kepada pedagang untuk tidak berjualan di atas badan jalan kawasan pasar tradisional tersebut. Karena imbauan tidak diindahkan sehingga ada beberapa gerobak atau lapak jualan dibawa ke Kantor Satpol PP.

“Kita melihat selama ini para pedagang ikan maupun pedagang sayur lebih memilih berjualan di pinggir jalan, yaitu mulai dari kawasan KP-3 sampai di depan pasar ikan Pusong. Tentunya ini sangat terganggu ketertiban umum. Sedangkan lapak mereka itu setelah ditertibkan lalu dipindahkan lagi ke bagian dalam pajak ikan Pusong,” ujar Irsyadi.[]