Selain zikir dan doa bersama, HMI juga mengeluarkan pernyataan sikap kepada PN Kisaran. “Kita meminta hakim untuk memvonis bebas terhadap saudara Arwan Syahputra dan rekan-rekannya,” kata Fakrurrazi, dalam keterangannya kepada portalsatu.com/, Sabtu, 27 Februari 2021.

(Foto: Istimewa)

Fakhrurrazi menjelaskan Arwan dijemput di salah satu kafe kawasan Lhokseumawe pada 20 Oktober 2020 dan ditahan di Polres Batubara terkait unjuk rasa penolakan Undang-Undang Omnibus Law. Saat ini, Arwan menjadi tahanan hakim PN Kisaran di Lapas Kisaran.

Menurut Fakrurrazi, sebelumnya Arwan memimpin aksi di depan Gedung DPRD Batubara, Sumatera Utara, dan bertindak sebagai koordinator lapangan. “Meskipun keos (chaos) saat itu, tapi saudara Arwan telah berupaya untuk melerai massa aksi dengan membaca selawat. Namun, nahasnya massa aksi tidak terkendali”.

“Sebagai negara hukum Indonesia, berprinsip demokrasi penyampaian pendapat di muka umum dilindungi undang-undang dan hak kontitusional setiap warga negara. Hal itu secara jelas diatur oleh UUD 1945 dan tertuang dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Ini mengantarkan Indonesia menuju negara maju dengan prinsip demokrasi,” tuturnya.

“Maka secara fakta persidangan bahwa saudara Arwan Syahputra sangat layak untuk divonis bebas oleh majelis hakim. Seyogyanya Majelis Hakim PN Kisaran agar memutuskan bebas terhadap Arwan dan rekan-rekanya,” ujar Fakrurrazi.