LHOKSEUMAWE- Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Lhokseumawe dan Aceh Utara menyerahkan petisi kepada tim KPK RI tentang penanganan dugaan kasus korupsi di Kota Lhokseumawe.
Penyerahan itu dilakukan usai tim KPK menggelar rapat monitoring dan sosialisasi terkait pencegahan tindak pidana korupsi, di gedung DPRK Lhokseumawe, Selasa 2 November 2021.
Petisi tersebut diserahkan Ketua Umum HMI Cabang Lhokseumawe, Muhammad Fadli, yang didampingi sejumlah anggota HMI, kepada Kasatgas Korsup Wilayah I KPK RI, Arief Nurcahyo.
Muhammad Fadli, kepada wartawan, mengatakan, HMI mengapresiasi kedatangan KPK di Lhokseumawe dalam rangka monitoring dan sosialisasi tentang pencegahan tindak pidana korupsi. Ini merupakan momentum besar bagi masyarakat Lhokseumawe, karena tim KPK turun langsung ke Kota Lhokseumawe.
Pasalnya, kata Fadli, selama ini HMI juga melakukan proses pengawasan serta mendengar aspirasi dari masyarakat tentang penanganan dugaan kasus korupsi di Lhokseumawe, karena dalam konsep demokrasi seyogyanya civil society harus menjadi wachtdog (anjing penjaga), yaitu menjaga dan mengawasi kebijakan dari suprastruktur politik agar tercapainya konsep negara kesejahteraan.
“Oleh karena itu, kita menyampaikan beberapa pernyataan sikap dan diharapkan dapat ditindaklanjuti oleh KPK RI sesuai dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 juncto Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002, tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” ujar Fadli.
Fadli menambahkan, HMI meminta pihak KPK RI melakukan supervisi terkait dugaan kasus korupsi pengadaan hewan ternak di Kota Lhokseumawe, yang sampai saat ini aktor intelektualnya belum terungkap. KPK RI perlu melakukan supervisi terkait dugaan kasus korupsi proyek pengaman pantai Cunda-Meuraksa yang mandek ditangan Kajari Lhokseumawe.
“Kita juga meminta KPK mengambil alih kasus-kasus dugaan korupsi yang mandek di Kota Lhokseumawe, sesuai dengan Pasal 10A Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi disebutkan bahwa ‘KPK berwenang mengambil alih penyidikan dan/atau penuntutan terhadap pelaku tindak pidana korupsi yang sedang dilakukan oleh kepolisian atau kejaksaan’,” ungkap Muhammad Fadli.
Menurut Fadli, pengambilalihan penyidikan dan/atau penuntutan dapat dilakukan oleh KPK dengan alasan laporan masyarakat mengenai tindak pidana korupsi tidak ditindaklanjuti. Penanganan tindak pidana korupsi tanpa ada penyelesaian atau tertunda, dan tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan. Karena penanganan tindak pidana korupsi ditujukan untuk melindungi pelaku tindak pidana korupsi yang sesungguhnya.
“Kita berharap KPK RI agar selalu mengawasi dalam konteks pro justitia (hukum yang memihak pada keadilan),
proses penggunaan anggaran APBK dan sumber lainnya di Lhokseumawe agar diperuntukkan untuk kepentingan umat dan bangsa seutuhnya,” ujar Fadli. []






