BLANGKEJEREN – Kejaksaan Negeri Kabupaten Gayo Lues telah menyerahkan surat perintah pendampingan hukum kepada Dinas Pendidikan setempat Kamis, 4 November 2021.

Surat pendampingan hukum itu khusus pada kegiatan pengadaan barang dan jasa sumber anggaran dari Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) tahun 2021 sebanyak 48 kegiatan, dengan total anggaran Rp 17 Miliar lebih.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Gayo Lues Ismail Fahmi, S.H mengatakan pihaknya menyambut baik dan mengucapkan terima kasih atas kepercayaan Dinas Pendidikan kepada Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Negeri Gayo Lues untuk mendampingi kegiatan pengadaan barang/jasa tahun 2021.

“Kami siap membantu memberikan saran dan masukan dalam permasalahan hukum Perdata dan Tata Usaha Negara terkait kegiatan pengadaan barang/jasa pada Dinas Pendidikan,” kata Kajari didampingi oleh Kasi Datun, Kasi Intel, Kasi Pengelolaan Barang Bukti, Kasubbag Pembinaan, Kepala Dinas Pendidikan dan Kabid Sarana dan Prasarana di ruang kerjanya.

Dijelaskan Kajari, pengadaan barang dan jasa masih banyak celah terjadinya penyimpangan, sehingga dengan adanya kerjasama tersebut, celah itu bisa diantisipasi sejak dini dengan tetap berpedoman kepada juklak dan juknis yang ada.

“Jika ada keragu-raguan dalam kegiatan, Dinas Pendidikan kita sarankan berkonsultasi langsung kepada JPN, sebab, pendampingan diperlukan karena kegiatan memiliki potensi permasalahan dengan aspek administrasi, keperdataan maupun hukum pidana,” kata Kajari.

Kajari juga mengungkapkan bahwa dasar pendampingan hukum itu adalah adanya perjanjian kerjasama (MoU) yang telah dilakukan antara Pemkab Gayo Lues dengan kejaksaan pada Januari tahun 2021 yang lalu.

Sehingga Kejaksaan melalui bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (DATUN) menunjuk tim JPN untuk dapat memberikan pendampingan hukum kegiatan pengadaan barang dan jasa pada Dinas Pendidikan yang sumber anggaranya dari DOKA dan DAU sebanyak 48 kegiatan Rp 17 Miliar lebih

Sementara Kepala Dinas Pendidikan Gayo Lues Kasimudin, S.T., M.P., Kabid Sarana dan Prasarana Khairul Pata, S.T., menyampaikan terima kasih kepada pihak Kejaksaan Negeri Gayo Lues yang telah bersedia melakukan pendampingan hukum terhadap kegiatan Dinas Pendidikan.

“Perlu kami sampaikan, bahwa pelaksanaan kegiatan Dinas Pendidikan saat ini sudah masuk termin 70 persen, dan pada tanggal 15 Desember 2021, insya Allah sudah pengamprahan 100 persen,” katanya.

“Kami siap menerima saran dari siapapun, dan selama ini kami juga sangat terbuka, baik dengan penegak hukum, rekan Pers dan LSM, artinya kami sangat mengharapkan masukan yang bersifat membangun,” jelasnya.[]