LHOKSEUMAWE – Sabrini (39) merasa kecewa kepada pihak Pondok Yatim Ar Raudhah (Tahfidhul Qur'an) dibGampong Blang Weu Panjoe, Kecamatan Blang Mangat, Lhokseumawe. Pasalnya, pihak pesantren/dayah itu mengeluarkan T (14), anak kandung Sabrini yang merupakan anak yatim lantaran tidak mampu menghafal Alquran lima juz.
Sabrini yang adalah warga Kecamatan Muara Dua, Lhokseumawe, menjelaskan dirinya mendatangi pondok itu, Jumat, 13 Mei 2022, untuk mempertanyakan mengapa anaknya dikeluarkan. Alasan pihak dayah itu, kata dia, karena T kurang hafalan Alquran, hanya mampu menghafal tiga juz.
"Saat itu saya meminta kepada salah seorang guru BK (Biro Konsling) di sana agar diberikan kesempatan untuk mempertimbangkan. Pada dasarnya tidak mungkin ada kesalahan langsung dikeluarkan begitu saja, pasti ada peringatan terlebih dahulu. Seharusnya jangan seperti itu sikap terhadap anak yatim maupun santri lainnya, karena ada dua santri lain juga yang dikeluarkan dari dayah itu," kata
Sabrini kepada portalsatu.com/ via telepon seluler, Selasa, 17 Mei 2022.
Menurut Sabrini, saat pertama mendaftar ke pondok itu pada tahun 2020, ia membayar biaya pendaftaran Rp5.800.000. "Dengan sikap pihak pondok begini tentu sangat kecewa. Padahal, saya sudah meminta keringanan satu bulan untuk percobaan kepada anak saya. Jika memang dia tidak mampu menghafal sesuai target maka saya pun siap anak saya dikeluarkan, tapi permintaan ini tidak dipenuhi," ujarnya.
Mulanya, kata Sabrini, pada Senin, 9 Mei 2022 malam, anaknya kedapatan main handphone di pondok itu. Kemudian, pada Jumat (13/5) pagi, pihak pondok menelepon Sabrini agar datang ke sana. "Tiba di pondok disampakan bahwa anak saya dikeluarkan. Tapi kedapatan handphone tidak dipermasalahkan. Yang dipersoalkan tidak mampu hafalan Alquran sampai lima juz. Tetapi diturunkan lagi ke dua juz untuk diulang, saya kurang paham kenapa diturunkan," ujar Sabrini.
Menurut Sabrini, seharusnya diberitahukan terlebih dahulu apa saja kendalanya. "Cuma alasannya (T dikeluarkan karena) kurang hafalan, selaku orang tua santri tentunya saya sangat kecewa terhadap pengelola pondok tersebut," ucapnya.
Pimpinan Pondok Yatim Ar Raudhah (Tahfidhul Qur'an) Gampong Blang Weu Panjoe, Abi Hamdani, dikonfirmasi pada Rabu, 18 Mei 2022, menjelaskan, di pondok ini baik untuk santri yatim maupun yang masih memiliki kedua orang tuanya telah menandatangani untuk mengikuti aturan. Termasuk diwajibkan kepada para santri untuk hafalan Alquran, dan juga ada ujuan tahsin.
Namun, kata Hamdani, terdapat sebagian santri yang tidak mengindahkan aturan di pondok. Misalnya, saat jadwal salat berjamaah ada santri yang bersembunyi ke kantin. Di asrama diberlakukan tidur malam pada pukul 22.00 WIB, tapi ada santri masih saja bermain dalam asrama hingga larut malam. Pihak pondok memberikan peringatan terlebih dahulu kepada santri yang berkelakuan seperti itu sebelum dikenakan sanksi.
Menurut Hamdani, aturan di pondok ini sudah jelas. "Para santri harus bisa menghafal Alquran lima juz per tahun, itu sesuai aturan dibuat ketika pertama kali mereka masuk. Jika tidak tercapai target maka kita melakukan evaluasi kepada semua santri," tuturnya.
"Ada santri yang hafalan kurang itu sebenarnya ada proses dan tahapan tersendiri. Kalau hafalan santri sudah juz dua dan tiga itu kita membuat ujian lagi, jika tidak lulus ujian maka harus diulang kembali. Karena Alquran ini kan harus diulang-ulang sampai benar-benar bagus bacaannya, bukan seperti membaca buku. Kalau ada santri tidak lulus ujian maka turun lagi, begitu aturannya," kata Hamdani.
Terkait santri yatim T, kata Hamdani, selain tidak bisa menghafal Alquran lima juz, juga kedapatan membawa handphone ke pondok. "Pada malam itu (Senin) kedapatan handphone oleh guru pengasuh. Padahal, anak itu sudah dua tahun di dayah ini hafalannya masih juz sama, tidak ada perkembangan, sedangkan dia ditanggung beasiswa," ujarnya.
Hamdani menyebut santri yatim yang mondok mendapatkan beasiswa atau gratis biaya pendidikan. Sedangkan santri yang bukan anak yatim diwajibkan membayar biaya SPP Rp800 ribu per bulan.
"Kalau biaya pendaftaran pertama masuk itu untuk keperluan santri juga, keperluan tempat tidur, baju, lemari, buku dan lainnya. Saya tidak ingat berapa jumlah uang pendaftaran santri karena setiap tahun berbeda, ada sekitar Rp4 juta sekianlah dan berlaku sama rata baik santri yatim maupun bukan yatim," ujar Hamdani.
"Kita tidak melakukan seleksi anak yatim yang mana bisa atau tidak mendapatkan beasiswa. Walaupun anak yatim yang belajar di sini ada sebagian termasuk kaya orang tuanya, kita tidak menyeleksi mereka. Semua santri yang berstatus yatim mendapat beasiswa, tidak tebang pilih," tambah Hamdani.
Jumlah santri yatim di pondok itu 100 lebih, dan bukan yatim sekitar 200. "Keseluruhan sekitar 300 lebih santri," ucap Hamdani.
Menurut Hamdani, santri yatim yang dikeluarkan hanya satu. "Karena bermasalah sudah berulangkali diperingati tapi tidak ada perubahan. Selain itu, ada juga anak umum yang bukan yatim dua orang (santriwati) dikeluarkan, permasalahannya juga hampir sama".
"Kita melihat hafalan ketiga santri ini kurang bagus, kemudian bermasalah lainnya dan saat salat berjamaah tidak mau mengikuti bahkan bersembunyi. Juga bermain handphone, banyak aturan yang sudah dilanggar sehingga kita berkesimpulan untuk mengeluarkan saja, siapa tahu anak-anak itu ketika masuk ke dayah lain ada perubahan. Karena peraturan di sini kalau handphone memang tidak boleh dibawa," ungkap Hamdani.
Hamdani menambahkan santri di pondok itu bukan hanya berasal dari Lhokseumawe. Ada juga dari Kutacane, Takengon, Bener Meriah, Medan, Pekanbaru, Batam, dan Jambi. Untuk itu pihaknya meminta dukungan kepada orang tua para santri agar proses belajar anak bisa lancar di pondok, supaya mereka betul-betul menguasai hafalan Alquran.
"Pada intinya kita tidak mendiskriminasi anak yatim. Karena aturannya siapapun santri yang bermasalah sudah berulangkali tidak ada perubahan, maka kita keluarkan. Kebetulan santri yang dikeluarkan ini (T) statusnya anak yatim," ujar Abi Hamdani.[]







