BANDA ACEH – DA, 38 tahun, tersangka pembuangan bayi (penelantaran anak) akhirnya menyerahkan diri ke Kepolisian Sektor (Polsek) Darul Imarah, Senin, 22 Januari 2018, sekira pukul 16.00 WIB.

“Untuk tersangka kooperatif datang sendiri menyerahkan diri ke Polsek Darul Imarah,” kata Kapolresta Banda Aceh, AKBP Trisno Riyanto melalui Kapolsek Darul Imarah, AKP Agus Priadi saat dikonfirmasi.

Tersangka DA merupakan ibu kandung si bayi, warga Kecamatan Ingin Jaya, Kabupaten Aceh Besar.

Agus mengungkapkan, kejadian penelantaran anak terjadi pada 1 Oktober 2017. Di mana tersangka menelantarkan bayinya yang berusia 15 hari di depan pintu masuk Yayasan SOS Children's Village Gampong Lamreung Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar.

Adapun alasan tersangka melakukan tindakan tersebut dikarenakan memiliki anak di luar nikah.

“Dari hasil interogasi terhadap tersangka, DA mengakui niatnya melakukan perbuatan penelantaran anak dikarenakan merasa malu karena memiliki anak di luar nikah dengan pacar gelapnya,”  jelas Kapolsek Darul Imarah.

Kini DA masih diamankan di Mapolsek Darul Imarah guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Tersangka masih kita amankan dan kasus ini masih dikembangkan, kita juga sudah ketahui identitas pacar gelap pelaku,” ujarnya.

“Untuk bayinya sendiri saat ini diasuh di panti asuhan Dinas Sosial,” ujarnya lagi.[]