BANDA ACEH – Kementerian Kelautan dan Perikanan RI melalui Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Provinsi Aceh melarang budi daya dan peredaran ikan invasif di wilayah Aceh.
Ikan invasif dikenal sebagai predator bagi ikan lainnya, sehingga bisa mengganggu ekosistem sumber daya ikan di Aceh, kata Kepala BKIPM Aceh, Diky A. Setiawan, kepada wartawan di Banda Aceh, Sabtu, 30 Juni 2018.
Diky mengimbau masyarakat yang memilihara ikan invasif agar segera memberikan ke BKIPM Aceh untuk dimusnahkan. Pihaknya membuka posko di Kantor BKIPM Aceh mulai 1 sampai 31 Juli 2018 bagi masyarakat yang memiliki ikan invasif. Usai tenggat waktu itu, pihaknya bersama Dinas Kelautan dan Perikanan, BKSDA Aceh, dan instansi lainnya akan melakukan razia di seluruh Aceh.
“Indikasinya (ikan invasif) di Aceh ada di Bireuen, Aceh Utara, Aceh Tengah, dan Langsa. Kalau mereka tidak menyerahkan, kita akan merazia,” ujar Diky.
Ia menyebutkan, dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 yang sudah diubah menjadi UU Nomor 45 tahun 2009, pasal 12 ayat (2) menyebutkan bahwa setiap orang dilarang melakukan budi daya ikan-ikan berbahaya terhadap sumber daya ikan.
Diky menyebutan, jika melanggar UU itu diancam dengan pidana paling lama 6 tahun dan denda Rp1,5 miliar.
Ikan invasif biasanya bukan berasal dari Indonesia, seperti araipama gigas, piranha, dan aligator. Menurut Diky, pelarangan peredaran ikan invasif di Aceh agar tidak merusak konservasi sumber daya alam, khususnya perikanan.
Diky menambahkan, ikan invasif kerap dijadikan peliharaan oleh masyarakat. Ikan invasif jenis aligator pernah ditemukan di Aceh Utara pada 2015.
Kepala BKSDA Aceh, Sapto Aji Prabowo, mengatakan pelarangan beredarnya ikan invasif bagus untuk mencegah kasus seperti di sungai Brata di Jawa Timur terulang di Aceh.
Pihaknya mendukung kegiatan BKIPM Aceh dan akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait adanya spesies ikan yang mengancam kehidupan ikan lainnya di Aceh.
“Sosialisasi supaya kita semua bisa sama-sama punya informasi mengenai jenis ikan invasif ini. Jangan sampai ada masyarakat yang membuang ikan invasif ke sungai karena itu sangat membahayakan,” ujar Sapto.[] Sumber: bisnis.com/Abdul hadi irsawan




