BANDA ACEH – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat Iham Saputra di sela-sela rapat pleno terbuka yang diselenggarakan di Hall Hermes Palace Hotel, Banda Aceh, pada Senin, 28 Mei 2018, kepada wartawan mengatakan, terkait dengan belum dilantiknya anggota Komisioner KIP Aceh baru, maka KPU Pusat akan mengambil alih.
Ilham berharap supaya gubernur melantik komisioner KIP Aceh yang baru, karena saat ini pejabat KIP lama telah habis masa kerja. Kehadiran pejabat KIP baru, kebutuhannya sangat mendesak karena di sana, saat ini tahapan pemilihan sedang di laksanakan.
“Harusnya memang ini sudah memasuki ranah internal atau ada komunikasi yang baik antara DPRA dan pemerintah Aceh, tindakan itu bisa berupa memperpanjang atau melakukan proses pergantian. Sehingga KPU pusat tinggal meng-SK-kan saja,” ujarnya.
Ilham juga berharap, rapat pleno yang diselenggarakan hari itu bisa menghasilkan keputusan yang bisa memfasilitasi untuk mencari titik temu, atau pemerintah pusat bisa mengeluarkan diskresi terkait hal tersebut.
“Saya berharap ada komunikasi yang baik antara DPRA dengan gubernur, dan perkara itu harus ada yang memfasilitasi,” katanya.
Ilham mengatakan, KPU Pusat tidak bisa melantik Komisioner KIP Aceh yang baru, sebelum dilantik oleh gubernur, karena dalam undang-undang No 11 2006 sejajar dengan undang-undang No 7 Tahun 2017.
Undang-undang yang telah ada itu menurutnya adalah bagian dari keistimewaan Aceh, dan bila itu dilanggar maka KIP pusat akan sama dengan melanggar undang-undang.
Sedangkan mengambil alih bertujuan untuk mengisi kekosongan KIP Aceh baru yang belum dilantik gubernur, dengan itu KPU Pusat tidak melanggar Undang-undang.[]
Penulis: Jamaluddin



