Banda Aceh – Wali Kota Banda Aceh, Illiza Sa’aduddin Djamal, menerima hasil penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik Tahun 2025 dari Ombudsman RI Perwakilan Aceh, Selasa (3/3/2026), di Kantor Ombudsman Aceh, kawasan Pango, Ulee Kareng.

Penyerahan dilakukan langsung oleh Kepala Perwakilan Ombudsman Aceh, Dian Rubianty, kepada Pemerintah Kota Banda Aceh, Pemerintah Provinsi Aceh, dan Pemerintah Kabupaten Aceh Besar. Pemerintah kabupaten/kota lain di Aceh mengikuti acara secara virtual melalui Zoom Meeting.

Berdasarkan rekapitulasi, Pemko Banda Aceh memperoleh skor 61,98 dengan kategori kualitas pelayanan “Cukup” dan opini kualitas “Sedang”.

Evaluasi Jadi Dorongan Perbaikan

Dalam sambutannya, Illiza menyatakan apresiasi atas penilaian Ombudsman dan menegaskan komitmen untuk memperkuat kualitas layanan publik. Ia menyebut bahwa penilaian sektor pendidikan pada 2025 dilakukan langsung di satuan pendidikan, bukan di kantor OPD, dengan SMP Negeri 3 Banda Aceh menjadi sampel dari 348 sekolah PAUD, SD, dan SMP.

“Kategori ‘Sedang’ ini menjadi dorongan agar layanan pendidikan semakin responsif, melayani dengan hati, dan memberikan solusi terbaik bagi siswa, guru, dan orang tua,” kata Illiza.

Wali kota menekankan pemanfaatan aplikasi Sinansikula, kanal pengaduan online, serta pembenahan sarana prasarana ramah bagi penyandang disabilitas sebagai bentuk adaptasi terhadap teknologi dan inklusivitas. Penguatan peran Guru BK dan rapat evaluasi rutin juga dinilai sebagai langkah konkret membangun budaya pelayanan berkelanjutan.

Klarifikasi Penilaian Dinas Sosial

Terkait Dinas Sosial Kota Banda Aceh, Illiza menjelaskan bahwa seluruh proses penilaian telah dijalankan, namun Survei Kepercayaan Masyarakat tercatat 0 (nol). Hal ini kemungkinan disebabkan kendala teknis saat responden mengisi survei via barcode, sehingga data tidak terekam di sistem Ombudsman pusat.

“Kami sudah mengonfirmasi ke Ombudsman Aceh dan akan menjadikan hal ini sebagai evaluasi agar kualitas layanan publik terus meningkat tanpa kendala teknis,” tegasnya.

Illiza menegaskan bahwa hasil rapor ini bukan sekadar penilaian, melainkan menjadi instrumen refleksi untuk memastikan pelayanan publik di Banda Aceh semakin profesional, transparan, dan berpihak pada masyarakat. [adv]