JAKARTA – Kementerian Dalam Negeri mendorong pemerintah daerah melakukan berbagai langkah cepat dalam menghadapi implementasi Sistem Pelayanan Perizinan Terintegrasi Secara Elektronik (Online Single Submission/OSS).
Menteri Dalam Negeri sudah menerbitkan surat kepada Gubernur Nomor 503/4032/SJ dan untuk Bupati/Wali Kota seluruh Indonesia Nomor 503/4033/SJ tanggal 28 Juni 2018 perihal Kesiapan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Daerah dalam menghadapi implementasi OSS dan akan mengawal pelaksanaan OSS di daerah.
Kepala Pusat Penerangan Kemendagri, Bahtiar, mengatakan kebijakan percepatan pelaksanaan berusaha dilakukan dengan mempercepat pelayanan perizinan berusaha melalui penerapan OSS. Menurut dia, semua pelayanan perizinan berusaha hanya dilakukan melalui Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) propinsi dan kabupaten/kota.
“Kewenangan yang belum ada atau belum didelegasikan kepada DPMPTSP, tetap hanya diurus lewat DPMPTSP yang dikawal dan dibantu penyelesaiannya oleh Satgas (Kementerian/Lembaga, Provinsi, Kabupaten/Kota),” kata Bakhtiar dikutip dari kemendagri.go.id, 23 Juli 2018.
Bakhtiar menjelaskan, pemda perlu melakukan berbagai langkah cepat. Di antaranya, menyederhanakan jenis pelayanan perizinan dan nonperizinan, membentuk Satgas Percepatan Pelaksanaan Berusaha di provinsi dan mendelegasikan seluruh kewenangan perizinan dan nonperizinan kepada Kepala DPMPTSP provinsi hingga pembiayaan penyelenggaraan PTSP.
“Pemerintah daerah perlu menyiapkan fasilitas dalam menghadapi penerapan OSS meliputi koneksi internet, aplikasi pelayanan perizinan, ketersediaan dan kemampuan SDM hingga alat atau fasilitas pendukung lainnya sesuai dengan kebutuhan,” kata Bahtiar.
Direktur Dekonsentrasi Tugas Pembantuan dan Kerja Sama Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayan (Ditjen Bina Adwil) Kemendagri, Sugiarto mengungkapkan, pelaku usaha dalam melakukan pendaftaran untuk kegiatan berusaha dengan cara mengakses laman OSS.
“Pada pasal 21 ayat (2) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018, mengatur cara mengakses laman OSS yakni dengan cara memasukkan NIK,” jelasnya.
Bagi pelaku usaha perorangan, dalam melakukan pendaftaran harus memasukkan data mencakup nama, Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan alamat tempat tinggal sebagaimana dijelaskan pada pasal 22 ayat 1 huruf a dan b pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2018. Adapun bagi pelaku usaha non perorangan, NIK yang harus dimasukkan adalah NIK penanggungjawab usaha dan/atau kegiatan sebagaimana dijelaskan pada Pasal 22 ayat 2 huruf k.
Menurut Sugiarto, NIK yang digunakan dalam melakukan pendaftaran OSS adalah NIK yang menjadi syarat pendaftaran peserta jaminan sosial kesehatan dan jaminan sosial ketenagakerjaan. Hal itu diatur pada pasal 22 ayat 3 PP 24/2018.
NIK tersebut telah dikonsolidasikan dan dibersihkan oleh Kemendagri yang bersumber dari hasil pelayanan administrasi kependudukan dengan menggunakan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) yang tersambung antara tempat pelayanan dengan Data Center Kemendagri.
“Kemendagri berkomitmen mendukung penuh pelaksanaan OSS. Di samping memberikan hak akses, Kemendagri melalui Ditjen Dukcapil juga memberikan pelayanan bagi calon pelaku usaha yang akan memutakhirkan data kependudukan seperti pindah alamat, mengganti status dari belum kawin menjadi kawin dan sebagainya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Sugiarto.[]




