Kepala Kantor Wilayah Bea dan Cukai Aceh, Saifullah Nasution, mengatakan akan menindak oknum pejabat di lingkungan Bea dan Cukai Lhokseumawe, yang menetapkan nilai pabean berbeda antara kapal peti kemas dengan kapal kayu di pelabuhan Kreung Geukuh Aceh Utara.
“Secara aturan belaku sama, tidak ada yang membedakan penetapan nilai pabean antara kapal peti kemas dengan kapal kayu, karena pajaknya dihitung sesuai dengan barang yang masuk. Bla ada oknum yang bermain, akan kami tindak,” kata Saifullah, kepada VIVA.co.id di Banda Aceh, Selasa 12 Januari 2016.
Saifullah mengaku akan turun langsung ke pelabuhan berkelas internasional Kreung Greukuh, untuk menindaklanjuti laporan dari pengusaha lokal yang menyebutkan ada diskriminatif penetapan nilai pabean terhadap pengusaha lokal Aceh.
“Saya terima pengaduan ini, kami nanti akan lihat langsung ke lokasi untuk memastikan kebenaran laporan itu,” ujar Saifullah.
Sementara itu, Abdul Haris, Kepala Kantor Bea Cukai Wilayah Lhokseumawe, membantah tudingan pengusaha lokal Aceh yang membedakan nilai pabean antara kapal peti kemas dengan kapal kayu.
“Hitungan tetap sama tidak membedakan, tidak ada hitungan pajak per kontainer, dihitung tetap per barang yang masuk, kami memperlakukan sama antara pengusaha lokal Aceh dan luar,” kata Abdul Haris, saat dikonfirmasi VIVA.co.id.
Selama ini, kata Abdul Haris, barang impor yang masuk melalui pelabuhan Krueng Geukuh Aceh Utara itu harus digudangkan terlebih dahulu, guna memeriksa barang yang bisa masuk ke Aceh.
“Setiap barang yang masuk itu digudangkan dulu, tidak boleh barang yang baru masuk itu langsung dikeluarkan dari pelabuhan,” ujar Abdul.[] Sumber: viva.co.id



