BANDA ACEH – Penyidik Kejaksaan Tinggi Aceh masih melakukan penguatan alat bukti terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan dana Migas tahun 2010 yang melibatkan mantan Sekretaris Daerah Aceh berinisial HBT.
Hal itu disampaikan Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Aceh, T. Rahmadsyah, S.H., M.H., menanggapi pertanyaan Koordinator Badan Pekerja Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA), Alfian, soal belum dilimpahkannya berkas perkara mantan Sekda Aceh tersebut ke Pengadilan Tipikor Banda Aceh.
“Betul, belum dilimpahkan ke pengadilan. Kendalanya masih menguatkan kembali alat alat bukti,” kata Rahmadsyah menjawab portalsatu.com via WhatsApp, Rabu, 25 Juli 2018, sore.
Rahmadsyah menyebutkan, meninggalnya mantan Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan Aceh (DPKKA), Paradis pada Februari 2017 lalu, turut berpengaruh dalam penyidikan kasus ini. “Besar juga pengaruhnya dengan meninggalnya almarhum Paradis dalam kasus ini,” ujarnya.
Sebelumnya, MaTA mempertanyakan mengapa jaksa belum melimpahkan berkas perkara mantan Sekda Aceh ke Pengadilan Tipikor terkait dugaan korupsi pengelolaan dana Migas tahun 2010. Koordinator Badan Pekerja MaTA, Alfian, mengatakan, Kejati Aceh harus serius melakukan penyelidikan dan penyidikan dugaan korupsi pengelolaan dana Migas Aceh Rp22,3 miliar. Dalam kasus itu, kata Alfian, jaksa sudah menetapkan empat tersangka, tiga di antaranya dari DPKKA (sekarang Badan Pengelolaan Keuangan Aceh/BPKA), dan satu lagi mantan Sekda Aceh berinisial HBT.
“Dari perkembangan kasus tersebut MaTA menilai, kasus ini mau diarahkan pada tiga orang di Dinas Keuangan (BPKA) saja. Sementara mantan sekda walaupun sudah ditetapkan tersangka tapi sudah lama tidak dilakukan pelimpahan berkas ke pengadilan,” ujar Alfian dalam keterangan tertulis diterima portalsatu.com, Rabu, 25 Juli 2018.
Alfian melanjutkan, “Kalau dari penelusuran kami, kasus ini banyak pihak yang perlu ditelusuri oleh kejaksaan seharusnya. Akan tetapi itu tidak terjadi. Mengingat kerugian tersebut nilainya sangat besar dan sumber dari Migas Aceh, kita patut mempertanyakan kenapa yang sudah ditetapkan tersangka malah nggak ada perkembangan”. (Baca: MaTA: Mengapa Perkara Mantan Sekda Aceh Belum ke Pengadilan?)[]