BANDA ACEH – Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Aceh mengimbau semua peserta Pemilu 2019 di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota agar berkampanye sesuai aturan dan tetap menjaga ketertiban.
Ketua Panwaslih Aceh, Faizah, mengatakan, pihaknya berharap agar peserta pemilu saat berkampanye nantinya dapat menaati peraturan berlaku. Jangan menggunakan tempat-tempat yang dilarang untuk berkampanye, misalnya, gedung pemerintah, sekolah/lembaga pendidikan, dan tempat ibadah.
"Jika terdapat pelanggaran dari peserta pemilu, tentu kita akan menindaklanjutinya," kata Faizah, kepada portalsatu.com/, Sabtu, 22 September 2018.
Panwaslih Aceh juga mengingatkan kepada para Aparatur Sipil Negara (ASN) supaya tidak terlibat dalam segala aktivitas kampanye peserta Pemliu 2019. “ASN harus bersikap netral,” ujar Faizah.
Faizah menegakan, Panwaslih Aceh akan bekerja maksimal mengawasi pelaksanaan semua tahapan Pemilu 2019.
Di samping itu, Faizah menyebutkan, Panwaslih Aceh juga sudah membuka posko pengaduan masyarakat dari hasil penetapan Daftar Caleg Tetap (DCT) oleh KIP Aceh pada 20 September 2018. Namun, kata dia, sampai saat ini untuk tingkat provinsi belum ada yang mengajukan sengketa.
“Tetapi di beberapa kabupaten/kota ada yang berkonsultasi, namun belum teregister,” ujar Faizah.[]



