JAKARTA – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akan menggelar sidang perdana terhadap Bupati nonaktif Bener Meriah, Ahmadi, terdakwa kasus dugaan suap terkait Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) tahun 2018.

“Rencana persidangan untuk terdakwa Ahmadi akan dilakukan pada 27 September 2018,” ujar Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah, 21 September 2018.

Sebelumnya, KPK melimpahkan dakwaan dan berkas perkara Ahmadi ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, 14 September 2018.

KPK menyatakan, Ahmadi akan didakwa sebagai pihak pemberi suap terhadap Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf, terkait DOKA 2018.

“Sedangkan terhadap IY, HY dan TSB masih dalam proses penyidikan,” ujar Febri, Senin lalu.

Dalam kasus DOKA, KPK menetapkan Gubernur nonaktif Aceh Irwandi Yusuf, Bupati nonaktif Bener Meriah Ahmadi, mantan Staf Khusus Gubernur Aceh Hendri Yuzal, dan Teuku Syaiful Bahri dari pihak swasta sebagai tersangka.[] Sumber: bisnis.com