LHOKSEUMAWE – Pemerintah Kota Lhokseumawe mengimbau masyarakat yang melaksanakan shalat sunah Tarawih berjamaah di masjid maupun tempat ibadah lainnya tetap menjalankan protokol kesehatan untuk pencegahan Covid-19.
Hal itu berdasarkan surat seruan bersama dalam rangka menyambut bulan suci Ramadhan 1442 Hijriah yang diteken Wali Kota Lhokseumawe, Suaidi Yahya, sejumlah unsur Forkopimda, Kamis, 8 April 2021.
Kabag Humas Pemkot Lhokseumawe, Marzuki, kepada portalsatu.com/, Jumat, 9 April 2021, mengatakan masyarakat dapat melaksanakan shalat Tarawih seperti biasa baik di masjid, meunasah (surau), dan musala dengan menerapkan protokol kesehatan. Namun, bagi masyarakat yang merasa kurang nyaman atau khawatir dengan wabah corona atau sedang menderita flu, batuk dan sejenisnya, dianjurkan untuk Tarawih di rumah masing-masing.
“Bagi yang menghadiri shalat Tarawih berjamaah diwajibkan untuk tetap menjaga jarak, memakai masker dan mencuci tangan. Diharapkan kepada pengurus masjid agar menyediakan fasilitas cuci tangan untuk jamaah shalat,” kata Marzuki.
Marzuki menambahkan, pihaknya mengharapkan kepada jamaah Tarawih tidak membawa anak-anak di bawah umur ke tempat ibadah. Selain itu, Pemkot juga mengimbau kepada warga nonmuslim agar menghormati suasana kemuliaan bulan suci Ramadhan bagi umat Islam, baik yang berkaitan dengan dengan nilai-nilai agama maupun adat istiadat berlaku di wilayah Kota Lhokseumawe.
Pemkot Lhokseumawe melarang masyarakat atau pedagang menjual maupun membakar mercon/petasan karena dapat mengganggu kenyamanan ibadah Tarawih.
“Kepada semua pihak yang melanggar beberapa ketentuan dalam seruan ini, maka akan dilakukan pengawasan dan pembinaan serta diberikan sanksi sesuai dengan peraturan atau kebijakan daerah yang berlaku,” ujar Marzuki. []




