LHOKSEUMAWE – Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Tengah Marwansyah menerima surat panggilan sidang dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI, Jumat, 21 April 2017. Dalam sidang atas Pengaduan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu itu, KIP Aceh Tengah sebagai pengadu, sedangkan Panwaslih Aceh pihak Teradu.
Sidang dijadwalkan akan digelar di ruang sidang DKPP, Jalan M.H. Thamrin No 14 Jakarta Pusat, Rabu, 26 April 2017, pukul 14.00 WIB.
“Kita sudah terima panggilan sidang dari DKPP atas pengaduan dari KIP Aceh Tengah terhadap Panwaslih Aceh. Pada sidang nanti, Ketua KIP Aceh Tengah, Marwansyah selaku Pengadu akan hadir,” ujar Nazaruddin Ibrahim, penasihat hukum KIP Aceh Tengah kepada portalsatu.com, Sabtu, 22 April 2017.
Nazaruddin menyebut sidang perdana nanti digelar dengan agenda mendengarkan pokok pengaduan dari Pengadu dan jawaban Teradu.
“Kita (Pengadu) mengajukan beberapa pokok pengaduan. Di antaranya, pada Sabtu, 25 Februari 2017, dalam acara rekapitulasi suara hasil Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur Aceh tingkat provinsi di gedung DPR Aceh, Teradu mengajukan interupsi dan menyampaikan bahwa hasil rekap KIP Aceh Tengah berbeda dengan hasil rekap Panwaslih,” ucap Nazaruddin.
Nazaruddin melanjutkan, “Teradu mempersilakan proses rekapitulasi dilanjutkan, tetapi Teradu akan tetap mencocokkan hasil KIP Aceh Tengah dengan C1 yang dipegangnya. Teradu mengklaim selisihnya mencapai 10.000. Selain itu, beberapa pokok pengaduan lainnya”.
Seperti diketahui, KIP Aceh Tengah mengadukan Panwaslih Aceh ke DKPP RI. Pelaporan itu dilayangkan KIP Aceh Tengah atas dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan Ketua Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Aceh Samsul Bahri dengan menduga KIP Aceh Tengah telah mengalihkan 10 ribu suara ke salah satu pasangan calon. Dugaan ini mencuat dalam rapat pleno KIP Aceh yang berlangsung di DPRA pada 25 Februari 2017 lalu.[]



