JAKARTA Pemerintah menyesuaikan jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri yang berlaku selama bulan Ramadhan 1439 H.

Dikutip dari menpan.go.id, 8 Mei 2018, berdasarkan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 336 Tahun 2018 tentang Penetapan Jam Kerja ASN, TNI, dan Polri pada Bulan Ramadhan, jam kerja dikurangi satu jam dari biasanya.

Jumlah jam kerja bagi instansi pemerintah pusat dan daerah yang melaksanakan lima hari atau enam hari kerja menjadi 32,5 jam per minggu. Hal ini agar ASN yang melaksanakan puasa dapat meningkatkan ibadahnya.

Menteri PANRB, Asman Abnur, berpesan agar pelayanan publik tetap berjalan dan ASN tidak mengabaikan tugasnya sebagai pelayan masyarakat walaupun berpuasa.

Surat edaran tersebut ditujukan kepada para Menteri Kabinet Kerja, Sekretaris Kabinet, Kapolri, Jaksa Agung, Panglima TNI, dan para kepala lembaga pemerintah nonkementerian.  Kemudian, para pimpinan kesekretariatan lembaga negara, para pimpinan kesekretariatan lembaga nonstruktural, para pimpinan lembaga lainnya, para gubernur, dan bupati/walik ota.

Berikut jam kerja bagi para ASN, TNI, dan Polri selama bulan suci Ramadhan:

1. Bagi instansi pemerintah yang melakukan lima hari kerja:

a) Hari Senin sampai Kamis: Pukul 08.00 – 15.00 / waktu istirahat: 12.00 – 12.30

b) Hari Jumat: pukul 08.00 – 15.30 / waktu istirahat 11.30 – 12.30

2. Bagi instansi pemerintah yang memberlakukan enam hari kerja:

a) Hari Senin sampai dengan Kamis, dan Sabtu: pukul 08.00 – 14.00 / waktu istirahat: pukul 12.00 – 12.30

b) Hari Jumat : pukul 08.00 – 14.30 / waktu istirahat : pukul 11.30 – 12.30.[]