LHOKSEUMAWE – Wakil Bupati Aceh Utara Fauzi Yusuf alias Sidom Peng mengaku, pemerintah kabupaten tidak terlibat dalam penentuan kegiatan bimbingan teknis (bimtek) geuchik dan aparatur gampong digelar di Medan dan Yogyakarta.

Baca juga: Akademisi: Kenapa Bimtek Geuchik Aceh Utara Msti ke Yogyakarta?

“Jika kita pemerintah, sebenarnya uang gampong itu lebih ke kebijakan geuchik. Mungkin camat pun tidak terlibat. Mungkin ada satu lembaga yang menggerakkan, mungkin dengan persetujuan dari pusat, atau memang dinas pun tidak terlalu mengakomodir harus jalan atas persetujuan gampong setempat,” ujar Sidom Peng, di ruangan kerjanya, 9 November 2017, sore.

Sidom Peng melanjutkan, “Jadi nggak mesti dari pemerintah (kabupaten) harus ada qanun, harus jalan ke Medan atau Jogja (Yogyakarta), tidak. (Bimtek itu digelar di luar Aceh) lebih ke kebijakan gampong, geuchiknya”.

Wabup Sidom Peng mengatakan itu menjawab portalsatu.com/, apakah selama ini Pemkab Aceh Utara sudah mendukung peningkatan pendapatan PT Lido Graha Hotel, misalnya setiap bimtek atau kegiatan lainnya dari anggaran daerah/negara dilaksanakan di hotel milik perusahaan daerah itu? Lalu, mengapa bimtek geuchik dan aparatur gampong asal Aceh Utara tahun ini tidak dilaksanakan saja di Lido Graha agar menambah pendapatan hotel tersebut?

Lihat pula: Kata Geuchik dan Sekretaris Gampong Soal Bimtek ke Yogyakarta

Perusahaan daerah perhotelan

Dalam wawancara itu, portalsatu.com/ juga menanyakan, apakah ke depan Lido Graha akan dijadikan perusahaan daerah perhotelan atau tetap di bawah Perusahaan Daerah Bina Usaha. “Jika berbicara soal Lido Graha, sebenarnya pihak pemerintah, jika memang satu perusahaan anaknya PDBU sudah mampu, mungkin bisa berdiri sendiri seperti PDAM,” kata Sidom Peng.

Sebelumnya, Fraksi Partai Aceh (PA) DPRK Aceh Utara meminta bupati menjadikan PT Lido Graha Hotel sebagai perusahaan daerah. Hal itu salah satu poin dari sejumlah saran Fraksi PA terkait peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang disampaikan dalam rapat paripurna istimewa DPRK tentang penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi dan pengambilan keputusan terhadap empat rancangan qanun, 8 Agustus 2017, sore.    

Untuk diketahui, PT. Lido Graha Hotel—sering disebut Hotel Lido Graha—di Lhokseumawe merupakan salah satu anak usaha Perusahaan Daerah Bina Usaha (PDBU). Artinya, saham Pemerintah Aceh Utara pada Hotel Lido Graha melalui PDBU .

“Terhadap Hotel Lido Graha agar dapat dikeluarkan dari PDBU. Fraksi Partai Aceh meminta kepala daerah agar segera menjadikan Hotel Lido Graha sebagai perusahaan daerah dan diatur dengan qanun,” kata Tgk. M. Nasir, anggota Fraksi PA membacakan pendapat akhir fraksi itu.

Sekretaris Fraksi PA DPRK Aceh Utara Fauzi alias Cempala mengatakan, pertimbangan pihaknya menyarankan bupati menjadikan Hotel Lido Graha sebagai perusahaan daerah agar ke depan dapat meningkatkan PAD. Fraksi PA menilai, akan lebih menguntungkan bagi daerah jika Hotel Lido Graha menjadi semacam perusahaan daerah perhotelan daripada berada di bawah PDBU.

“Kita lihat selama ini, dari sejumlah anak usaha PDBU, hanya Hotel Lido Graha yang berdenyut. Masalahnya, karena unit-unit usaha lainnya di bawah PDBU tidak berkembang, maka PDBU bergantung kepada Hotel Lido Graha. Penghasilan dari hotel itu kemudian habis untuk membayar gaji dan operasional PDBU,” ujar Cempala dihubungi portalsatu.com/, 9 Agustus 2017, siang. (Baca: Fraksi PA Minta Bupati Menjadikan Lido Graha Sebagai Perusahaan Daerah)[]