BANDA ACEH — Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Aceh Dr. Taqwaddin mengatakan, penundaan berlarut-larut menjadi kasus mala-administrasi atau pelayanan buruk dengan angka tertinggi di Aceh. Hal ini katanya dipicu oleh tidak maksimalnya pelayanan publik di jam-jam produktif.

“Contohnya saja anggaran selalu terlambat sehingga berpengaruh pada keterlambatan lainnya. Para pegawai kita juga setelah fingerprint pukul delapan, setelah itu mereka ke warung kopi. Ini fakta. Makanya semua jadi terlambat, masuk pukul sepuluh, pukul dua belas keluar lagi untuk jemput anak, baru masuk lagi pukul tiga,” kata Dr. Taqwaddin dalam focus group discussion mengenai Peran Komunitas Blogger Dalam Perbaikan Pelayanan Publik Bidang Kepariwisataan di Hotel The Pade, Darul Imarah, Aceh Besar, Selasa, 10 Oktober 2017.

Belum lagi katanya, selama ini pelayanan publik yang diberikan kepada masyarakat tidak sesuai standar. Malah banyak yang tidak ada standarnya sehingga membuat bingung publik. Tidak adanya standardisasi layanan publik menurut Dr. Taqwaddin rawan terjadinya pungutan liar yang merugikan masyarakat.

“Dalam konteks pariwisata jika ada orang yang ingin mengurus izin untuk membuka usaha di bidang kuliner misalnya, yang seharusnya siap dalam seminggu tapi berlarut-larut sampai tiga minggu, ini bisa disebut sebagai mala-administrasi,” ujarnya.

Dalam topik Peran Ombudsman Mengawasi Pelayanan Publik Kepariwisataan yang disampaikannya, Dr. Taqwaddin yang juga dosen Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala ini menjabarkan, ada sepuluh indikasi mala-administrasi atau pelayanan buruk.

Selain penundaan berlarut-larut yang dijabarkan di atas, termasuk juga tidak memberikan pelayanan, tidak kompeten, penyalahgunaan wewenang, penyimpangan prosedur, permintaan imbalan uang korupsi, bertindak tidak layak dan tidak patut, keberpihakan, konflik kepentingan, dan diskriminasi.

Ruang lingkup pelayanan publik merupakan kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan undang-undang bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang dan jasa, dan atau pelayanan administrasi yang disediakan oleh penyeleggara pelayanan publik.

Dalam hal ini ruang lingkup pelayanan publik terbagi dalam tiga kategori yaitu barang publik seperti jalan, jembatan, irigasi, parit, sekolah negeri, gedung pemerintah, listrik, telekomunikasi, air bersih, pelabuhan, ambulans dan lainnya. Berikutnya menyangkut dengan jasa publik meliputi sektor jasa seperi di bidang pendidikan, kesehatan, jaminan keamanan, ketertiban, kedamaian, ketentraman, termasuk kepariwisataan.

Terakhir berkaitan dengan pelayanan administrasi seperti pengurusan KTP, SIM, surat nikah, paspor, surat izin, sertifikat tanah, dan berbagai dokumen lainnya.