JAKARTA – Sebanyak 575 anggota DPR RI periode 2019-2024 sudah dikukuhkan dengan pengucapan sumpah/janji di gedung parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 1 Oktober 2019.

Banyak orang yang berebut untuk menjadi anggota DPR. Ada 7.968 mendaftar menjadi calon legislatif pada Pemilu 2019, tapi hanya 575 orang yang lolos ke Senayan.

Apa yang membuat mereka berlomba menjadi anggota DPR?

Gaji yang luar biasa, fungsinya dalam membuat undang-undang, pengawasan, dan anggaran, membuat mereka adu kuat memperoleh kursi meski kesempatan lolos di bawah 10 persen.

Pendapatan anggota DPR diatur dalam Surat Edaran Sekretariat Jenderal DPR RI Nomor KU.00/9414/DPR RI/XII/2010. Berdasarkan peraturan itu, gaji pokok setiap anggota Rp4,2 juta. Meski gaji pokoknya sebanyak itu, mereka masih mendapat beberapa tunjangan.

Tunjangan jabatan Rp9,7 juta, uang sidang/paket Rp2 juta, PPH Rp1.729.608, istri Rp420.000, anak Rp168.000, dan beras Rp198.000.

Berdasarkan Surat Menteri Keuangan Nomor S-520/MK.02/2015, anggota legislatif memiliki tunjangan lain.

Untuk tunjangan kehormatan, mereka dapat Rp6.690.000 untuk ketua komisi/badan, Rp6.450.000 wakil ketua komisi/badan, dan Rp5.580.000 anggota komisi/badan.

Lalu, tunjangan komunikasi intensif. Setiap anggota DPR mendapat Rp16.468.000 untuk ketua komisi/badan, Rp16.008.000 wakil ketua komisi/badan, dan Rp15.554.000 anggota komisi/badan.

Kemudian, tunjangan fungsi pengawasan dan anggaran. Mereka mendapat Rp5.250.000 untuk ketua komisi/badan, Rp4.500.000 wakil ketua komisi/badan, dan Rp3.750.000 anggota komisi/badan. Terakhir, bantuan langganan listrik dan telepon. Masing-masing anggota memperoleh Rp7,7 juta.

Penulis: Jaffry Prabu Prakoso.[]Sumberbisnis.com