Penetapan dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Nomor 31 dalam Rapat Paripurna II DPR RI, Masa Persidangan I Tahun Sidang 2019-2020, di Ruang Rapat Paripurna, Senayan, Jakarta, Selasa malam, 1 Oktober 2019.

Penetapan Pimpinan DPR RI ini berdasar pada Undang-Undang MPR, DPR, DPD, DPRD (UU MD3) Pasal 42, 427 di ayat 1, susunan dan mekanisme penetapan Pimpinan DPR RI masa keanggotaan DPR RI setelah hasil Pemilihan Umum tahun 2019 dilaksanakan dengan ketentuan, Pimpinan DPR terdiri dari satu orang ketua dan empat orang wakil ketua, yang berasal dari partai politik, berdasarkan urutan perolehan suara dan kursi terbanyak di Parlemen.

Dalam undang-undang tersebut dijelaskan, Ketua DPR RI adalah Anggota DPR RI yang berasal dari partai politik yang memperoleh kursi terbanyak di DPR RI. Wakil Ketua DPR RI ialah Anggota DPR RI yang berasal dari partai politik yang memperoleh kursi terbanyak kedua, ketiga, keempat, dan kelima.

Sebelumnya Pimpinan Sementara DPR RI Abdul Wahab Dalimunthe (F-Demokrat/dapil Sumatera Utara I) dan Hillary Brigitta Lasut (F-NasDem/dapil Sulawesi Utara) yang memimpin rapat menanyakan persetujuan kepada seluruh Anggota DPR RI, “Apakah dapat kita setujui dan kita tetapkan sebagai Ketua dan Wakil Ketua DPR RI?” tanya Abdul Wahab, seketika dijawab serentak oleh para Anggota Dewan “setuju” lalu disambut tepuk tangan riuh oleh para hadirin rapat, ketukan palu sidang menjadi pertanda pengesahan.

Selanjutnya Pimpinan DPR RI masa bakti 2019-2024 megucapkan sumpah dan janji yang dipandu Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali. Setelah pengucapan sumpah dan janji, dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara sumpah, oleh Ketua DPR RI, para Wakil Ketua DPR RI, rohaniawan, dan Ketua Mahkamah Agung. Selanjutnya penyerahan kepemimpinan DPR RI masa bakti 2019-2024 ditandai dengan penyerahan palu sidang dari Pimpinan Sementara DPR RI kepada Ketua DPR RI terilih dan penyerahan buku memori masa bakti 2014-2019.[rilis]