JAKARTA – Pemerintah Aceh dan Badan Pengelola Minyak dan Gas Bumi Aceh (BPMA) memilih tetap menggunakan skema penggantian biaya operasi daripada skema bagi hasil kotor dalam perpanjangan pengelolaan Blok North Sumatera B (NSB) di Aceh Utara yang dikelola Pertamina Hulu Energi (PHE).
Terkait hal itu, Staf Pengajar Fakultas Teknologi Kebumian dan Energi Universitas Trisakti, Pri Agung Rakhmanto, menilai prosedur kontrak migas di Aceh sebaiknya dikembalikan pada aturan main yang berlaku. Menurut dia, jika kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) berkontrak dengan BPMA, maka sebaiknya pemerintah pusat mendukung.
“Lalu bagaimana hubungan BPMA dengan pemerintah pusat, apakah harus mengikuti pusat atau punya otoritas khusus? Tapi ini kan pemerintah dengan pemerintah, nanti yang merasakan investasi juga pemerintah Aceh juga, kalau nyaman dengan cost recovery ya pemerintah pusat harus memahami itu,” kata Pri Agung saat dihubungi, 28 Juli 2019.
Namun, dengan adanya kampanye penggunaan skema gross split, Pri Agung menyarankan pemerintah pusat juga turun ke Aceh untuk mengomunikasikannya.
Sementara itu, Deputi Operasi dan Perencanaan BPMA, Teuku Muhammad Faisal, mengatakan skema cost recovery bukan hanya diharapkan Pemerintah Aceh, tapi juga oleh PHE selaku kontraktor blok tersebut.
“Pemerintah Aceh maunya tetap cost recovery. Kenapa? Karena itulah yang ideal menurut mereka. Bukan kami, BPMA cuma menggali informasi dan hanya memfasilitasi. Pertamina sendiri agaknya lebih suka dengan gaya cost recovery,” tuturnya.
Menurut Faisal, Pemerintah Aceh menganggap cost recovery lebih menguntungkan bagi masyarakat, sementara gross split dianggap kurang, terutama terkait kontrol pemerintah daerah terhadap pengelolaan blok migas.
Sejauh ini, PHE NSB telah diperpanjang sementara selama dua kali enam bulan hingga September mendatang. Terkait proposal perpanjangan pengelolaan Blok NSB, Faisal mengatakan pihaknya tinggal menunggu persetujuan Menteri ESDM untuk perpanjangan kontrak pengelolaan 20 tahun mendatang.
Adapun hasil produksi migas dari Blok NSB ditambah dengan Blok NSO (North Sumatera Offshore) berkisar 100 mmscfd, yang sebagian digunakan untuk pemakaian operasional. Sementara sisa produksi yang dihasilkan disalurkan ke PT Pupuk Iskandar Muda di Aceh Utara.
PHE mengelola Blok NSB sejak Oktober 2015 setelah mengakuisisi hak kelola perusahaan asal Amerika Serikat, ExxonMobil. Blok NSB mulai berproduksi tahun 1977 dengan puncak produksi mencapai sekitar 3.400 juta mmscfd.[]Sumber: bisnis.com/*




