BANDA ACEH – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pengadaan tanah terminal Tipe C Labuhanhaji dengan terdakwa Tio Achriyat, mantan Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Aceh Selatan, Rabu, 1 Februari 2017.
Dalam sidang keenam ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Selatan kembali menghadirkan enam saksi. Keenam saksi tersebut tiga orang dari tim penaksir harga masing-masing Drs. H. Zainuddin (selaku ketua tim), Agustinur, SH (wakil ketua) dan Mirjas. S.Si (anggota).
Sementara tiga orang lagi mewakili tim 9 yakni Kepala Badan Pertanahan Negara (BPN) yang juga anggota tim 9, Syahrizal, SE. MM., mantan Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan Aceh Selatan yang juga anggota tim 9, Darman, SP, MM., serta Kepala Bagian Hukum Setdakab Aceh Selatan yang juga anggota tim 9, Yuhelmi, SH. MH.
Persidangan dipimpin hakim ketua Nurmiati SH dan hakim anggota masing-masing Supriadi SH. MH dan Fatan Riadi SH. MH , berlangsung sekitar pukul 11.00 hingga 16.30 WIB.
Pada sesi pertama, JPU menghadirkan dua saksi sekaligus yakni Mirjas, S.Si dan Agustinur, SH. Dalam kesempatan tersebut saksi menerangkan peranannya masing-masing sebagai anggota tim penilai harga.
Agustinur menerangkan bahwa dirinya saat itu tidak banyak terlibat. Misalnya, dalam hal mengikuti rapat-rapat tim penilai harga, ia mengaku sering tidak hadir karena berbenturan dengan pekerjaan pokoknya sebagai PNS. Namun, dirinya selalu berkoordinasi dengan ketua tim penilai harga terkait rencana-rencana dan kegiatan yang sudah dilakukan, termasuk menentukan ring harga tanah rencana lokasi pembangunan terminal tipe C di Labuhanhaji. Agustinur memastikan turut menandatangani berita acara penilaian harga tanah tersebut.
Sementara Mirjas dalam kesaksiannya menyebutkan, dirinya ditarik sebagai anggota tim penilai harga tanah mewakili unsur LSM. Ia menyatakan selama tim penilai bekerja di lapangan dirinya tidak terlibat secara aktif karena berbenturan dengan pekerjaan pokoknya sebagai seorang PNS di lingkungan Pemkab Aceh Selatan. Namun, Mirjas juga memastikan turut menandatangani berita acara penilaian harga tanah itu.
Meskipun saya tidak terlibat aktif, tetapi saya selalu berkoordinasi dengan ketua tim penaksir harga tanah baik via telpon maupun bertemu langsung. Saya mengetahui hasil penilaian harga tanah oleh tim dalam bentuk berita acara hasil kesepakatan tim. Setahu saya nilai yang disepakati mulai Rp45.000 sampai Rp100.000/m2, saya ada membacanya dan kemudian saya tanda tangani, tandas Mirjas menjawab pertanyaan majelis hakim.
Selain majelis hakim, JPU juga mencecar sejumlah pertanyaan kepada Mirjas, karena beberapa penjelasannya di muka persidangan dinilai berbeda dengan keterangan dalam BAP.
Pernyataan Mirjas yang berbeda dengan BAP tersebut terkait pengakuan dirinya dalam BAP pernah turun ke lokasi dan bertanya kepada tiga orang masyarakat setempat tentang kisaran harga tanah di lokasi tersebut. Namun, hal itu dibantah oleh Mirjas dalam persidangan.
Saya selaku anggota tim penilai harga memang ada turun langsung ke lapangan, tetapi tidak bersama-sama tim lain. Saat itu saya hanya melihat lokasinya dan tidak benar saya sampai berdiskusi atau bertanya-tanya kepada masyarakat, tegas Mirjas kepada JPU.
JPU kemudian mempertanyakan legalitas pernyataannya dalam BAP. Namun, Mirjas dengan tegas menyatakan ia tidak pernah bertemu dengan masyarakat dan tidak benar jika dirinya ada menyampaikan hal itu dalam BAP.
Keterangan yang benar adalah apa yang saya sampaikan dalam persidangan ini, lain dari itu saya tidak tahu, tegasnya lagi.
Baiman Fadhli, SH., salah seorang tim Penasihat Hukum Terdakwa Tio Achriyat juga melemparkan pertanyaan kepada Mirjas.
Saudara saksi, sekalipun saudara tidak terlibat dalam setiap proses pekerjaan tim, tapi saudara tahu apa yang dikerjakan oleh tim tersebut, salah satunya adalah saudara mengetahui hasil penilaian harga tersebut disepakati ring harganya adalah Rp45.000 sampai Rp100.000/meter, lalu saudara tanda tangani berita acaranya. Yang ingin saya tanyakan adalah, apakah nilai Rp69.000/m2 yang ditentukan oleh tim 9 untuk membeli tanah tersebut tidak sesuai dengan nilai ring yang telah disepakati, tanya Baiman.
Mirjas menjawab penetapan harga pembelian tanah sebesar Rp69.000/meter tersebut sudah sesuai dengan kesepakatan anggota tim sebelumnya.
Sudah sesuai pak, harga Rp69.000/meter itu sudah masuk dalam ring harga yang disepakati oleh tim penilai, jelas Mirjas.
Jika demikian, apakah pihak BPN yang juga menjadi anggota dalam tim penilai harga tersebut ada mengajukan keberatan atau bantahan, karena mungkin tidak sesuai dengan NJOP di Kecamatan Labuhaanhaji, tanya Baiman lagi.
Tidak, mereka sebagai salah satu anggota tim penilai tidak keberatan dan mereka ikut menandatangani berita acara tersebut, jawab Mirjas lagi.
Artinya, menurut saksi apakah semua proses termasuk penetapan harga oleh tim 9 sudah tepat dan benar, tanya Baiman. Mirjas kembali menjawab semuanya sudah tepat dan benar.
Sementara itu, Ketua Tim Penilai Harga Tanah, H. Zainudin membenarkan beberapa anggotanya tidak terlibat langsung dalam melaksanakan pekerjaan sebagai anggota tim penilai harga tanah di lapangan. Namun, mereka saling berkoordinasi.
Menurut Zainuddin, dirinya bersama anggota tim yang lain melakukan penilaian harga tanah mempertimbangkan beberapa aspek yakni berdasarkan data dari Kantor Camat Labuhanhaji dan harga pasaran.
Dari hasil pengamatan itu, kemudian Zainuddin menemukan harga yang rata-ratanya tidak sama, dari pengamatan tersebut kemudian diambil kesimpulan yang selanjutnya dikoordinasikan dengan anggota tim penilai lainnya. Selanjutnya disepakatilah nilai tanah yang akan dibeli ringnya adalah Rp45.000-Rp100.000/meter.
Saat ditanyakan tentang apakah nilai harga tanah yang dibeli pemerintah Rp69.000/m2 melalui panitia pengadaan tanah untuk kepentingan pembangunan terminal tipe C sudah sesuai dengan nilai rata-rata ring yang ditentukan tim penilai, Zainuddin menjawab sudah tepat dan benar.
Sementara mantan Kepala BPN Aceh Selatan, Syahrizal, dalam keterangannya mengatakan semua proses pembebasaan tanah untuk rencana pembangunan terminal di Kecamatan Labuhanhaji telah sesuai ketentuan berlaku. Syahrizal selaku kepala BPN yang juga merupakan anggota tim 9 saat itu, tidak pernah keberatan atas semua keputusan yang ditetapkan untuk melakukan pembebasan tanah keperluan pembangunan terminal tipe C di Kecamatan Labuhanhaji termasuk menandatangani berita acara penentuan nilai harga tanah yang telah ditetapkan yakni Rp69.000/meter.
Saksi Yuhelmi sebagai Kabag Hukum Setdakab Aceh Selatan yang juga anggota tim 9, mengaku dirinya ikut menandatangani berita acara penetapan harga yang telah disepakati, karena ia menilai sudah tepat dan benar.
Yuhelmi mengaku bahwa selain pengadaan tanah untuk terminal Labuhanhaji pihaknya juga telah melakukan pembebasan tanah untuk lokasi pembangunan infrastruktur lainnya di Aceh Selatan. Contohnya pada tahun 2007 pihaknya ada menandatangani beberapa berita acara penetapan harga terhadap pembebasan tanah di beberapa lokasi lainnya dalam Kabupaten Aceh Selatan.
Setahu saya, saat itu saya ada menandatangani berita-berita acara lainnya terkait pembebasan tanah, semua prosesnya sama saja, tidak ada bedanya dengan pembebasan tanah untuk pembangunan terminal di Labuhanhaji. Bahkan, di tahun bersamaan ada beberapa tanah juga dilakukan pembebasan tanah, prosesnya sama saja tidak ada yang berbeda, tandas Yuhelmi.
Rasminta Sembiring, SH, Tim Penasehat Hukum Tio Achriyat kemudian mengajukan pertanyaan. Jadi, jika benar saksi saat itu ada menandatangani beberapa berita acara terkait penentuan harga tanah, lalu kenapa kemudian pembebasan tanah untuk terminal tipe C Labuhanhaji ini menjadi persoalan hingga sampai ke meja hijau persidangan ini tanya Rasminta.
Yuhelmi menjawab, Saya tidak tahu pak.
Saksi Darman yang saat itu menjabat sebagai Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh Selatan, bertugas meneliti tanah tersebut terkait apakah tanah yang akan dibebaskan tersebut tanah produktif atau tidak, sehingga dapat ditaksir harga tanaman yang tumbuh di atasnya.
Dari keterangannya dalam persidangan Darman mengungkapkan pembebasan tanah oleh pemerintah melalui tim 9 yang dibeli dari Kafrawi seharga Rp69.000/m2 telah sesuai prosedur berlaku.
Majelis hakim diketuai Nurmiati menskor sidang pada pukul 16.30 WIB. Sidang tersebut ditunda selama satu minggu dan akan dilanjutkan kembali pada Rabu, 8 Februari 2017 mendatang, masih dengan agenda mendengarkan keterangan saksi lanjutan yang dihadirkan JPU.[]
Laporan: Hendrik Meukek

