TAPAKTUAN – Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (JPU Kejari) Aceh Selatan, RD. Andri Firmansyah, S.H dalam tanggapan (replik)-nya atas eksepsi tim penasehat hukum terdakwa Drs Tio Achriyat, yang disampaikan pada sidang ketiga di Pengadilan Tipikor, Banda Aceh, Kamis, 29 Desember 2016 membantah tudingan surat dakwaan yang disampaikan membingungkan.
Menurutnya, pendapat penasehat hukum yang disampaikan dalam eksepsi tidak memberikan alasan-alasan yang memenuhi kriteria hukum yang semestinya, karena dakwaan yang disampaikan JPU sudah menguraikan uraian perbuatan terdakwa baik yang bersangkutan sebagai Kepala Dinas Perhubungan. Maupun yang bersangkutan sebagai anggota tim panitia pengadaan tanah secara cermat, jelas dan lengkap.
Kedudukan terdakwa Drs Tio Achriyat selaku Kadis Perhubungan Aceh Selatan dan selaku anggota panitia pengadaan tanah dalam perkara a quo adalah saling berkaitan dan tidak dapat dipisahkan (melekat). Sehingga alasan eksepsi penasehat hukum terdakwa yang menyatakan mengenai kaburnya dakwaan berkaitan dengan syarat formil mengenai pekerjaan terdakwa adalah alasan yang mengada-ngada dan tidak berdasar, kata Andri Firmansyah.
Bahkan, Andri Firmansyah menilai eksepsi tim penasehat hukum terkesan telah memulai terlebih dahulu proses persidangan tersebut dan telah memasuki tahap pembelaan (pledooi) atas tuntutan JPU. Pihaknya menilai penasehat hukum terdakwa hanya mengada-ngada dan mencari-cari kesalahan surat dakwaan yang sebetulnya penasehat hukum tidak mengerti substansi dan dasar hukum surat dakwaan JPU, karena alasan yang disampaikan penasehat hukum telah di luar dari ketentuan pasal 156 ayat (1) KUHAP.
Karena itu kami meminta kepada majelis hakim agar alasan yang disampaikan penasehat hukum terdakwa harus ditolak atau dikesampingkan karena alasan-alasan tersebut sudah terlalu jauh memasuki materi pokok perkara padahal pemeriksaan terhadap materi perkara belum dilaksanakan. Sebab hal-hal yang dikemukakan penasehat hukum tersebut merupakan bagian dari fakta yang harus dibuktikan pada saat proses pemeriksaan persidangan perkara ini nantinya, ujar Andri.
Dalam kesempatan itu, JPU Andri Firmansyah juga menanggapi pendapat penasehat hukum terdakwa yang menyatakan subjek hukum tidak lengkap karena posisi terdakwa hanya sebagai anggota tim panitia pengadaan tanah, bukan pengambil keputusan dalam panitia tersebut. Sehingga penasehat hukum menilai dakwaan JPU tidak profesional serta telah melakukan tebang pilih dalam penegakan hukum dengan tidak menerapkan prinsip Equality before the law.
Menurut JPU, tudingan tersebut sama sekali tidak benar karena tindakan terdakwa tidak hanya sebatas anggota tim pengadaan tanah. Namun lebih dari itu dikarenakan jauh-jauh hari sebelum dibentuknya tim pengadaan tanah, terdakwa selaku Kepala Dinas Perhubungan Aceh Selatan sudah terlibat mengenai pengkondisian lokasi tanah serta mengkondisikan donatur atau pemodal dalam pembelian tanah masyarakat yang akan dijadikan lokasi pembangunan Terminal Tipe C Labuhanhaji.
Kedudukan terdakwa selaku Kepala Dinas Perhubungan dan selaku anggota panitia pengadaan tanah dalam perkara a quo adalah saling berkaitan dan tidak dapat dipisahkan (melekat,) sehingga telah terjadi hubungan sebab akibat sehingga pertanggungjawaban pidana pun melekat pada diri terdakwa, tegasnya.
Dari tanggapan (replik) yang telah disampaikan tersebut, maka JPU Kejari Aceh Selatan menyatakan tidak sependapat dengan alasan-alasan yang telah dikemukakan oleh tim penasehat hukum terdakwa.
Karena itu, JPU dengan tegas menyatakan menolak seluruh eksepsi penasehat hukum. JPU juga menyatakan surat dakwaan dalam perkara tersebut sudah disusun secara cermat, jelas dan lengkap sesuai pasal 143 ayat (2) KUHAP. JPU juga menegaskan bahwa pengadilan tindak pidana korupsi Aceh berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut karena keberatan (eksepsi) dari tim penasehat hukum tidak ditopang oleh dasar-dasar hukum dan argumentasi yang meyakinkan.
Apalagi keberatan (eksepsi) dari tim penasehat hukum telah melampaui ruang lingkup eksepsi karena telah menjangkau materi perkara yang menjadi obyek pemeriksaan persidangan.
Atas dasar itu, kami memohon kepada majelis hakim agar dalam putusan sela-nya nanti memutuskan menolak seluruh keberatan (eksepsi) penasehat hukum terdakwa. Dan menyatakan bahwa surat dakwaan JPU telah memenuhi syarat formil maupun materil sebagaimana dimaksud dalam pasal 143 ayat (2) KUHAP. Dan oleh karenanya surat dakwaan tersebut dapat dijadikan dasar pemeriksaan perkara serta menyatakan agar persidangan ini dapat dilanjutkan dengan pemeriksaan pokok materi perkara, kata JPU Kejari Aceh Selatan, RD. Andri Firmansyah.[]
Laporan Hendrik Meukek

