TAPAKTUAN – Kepala Sub Bagian (Kasubbag) Program Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Aceh Selatan, Edward Noris, membantah pernyataan Juru Bicara Tim Penasehat Hukum Terdakwa Tio Achriyat, Baiman Fadhli, S.H., yang menyebutkan dirinya turut mencabut keterangan dalam BAP pada persidangan di Pengadilan Tipikor, Banda Aceh, Kamis, 5 Januari 2017.
Tidak benar saya turut mencabut keterangan dalam BAP. Saya mendukung BAP yang dibuat penyidik tersebut karena sudah sesuai. Jadi, tolong diklarifikasi hal ini jangan sampai Bapak Bupati (Bupati Aceh Selatan, red) salah paham terhadap saya, kata Edward Noris yang secara khusus menghubungi portalsatu.com di Tapaktuan, Jumat, 6 Januari 2017, sekitar pukul 18.46 WIB atau persis saat azan magrib berkumandang.
Edward Noris mengaku telah membaca berita dilansir portalsatu.com dengan judul Pengadaan Tanah Terminal Labuhanhaji. Sidang Perkara Korupsi, Tiga Saksi Cabut Keterangan Dalam BAP. Ia menyatakan isi berita tersebut termasuk pernyataannya di dalam persidangan sudah sesuai dengan fakta yang terjadi saat berlangsungnya persidangan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Aceh Selatan.
Berita itu sudah saya baca setelah dikirim link-nya oleh seorang teman saya. Isinya termasuk pernyataan saya di dalam berita sudah sesuai. Hanya saja saya tidak dapat menerima nama saya termasuk ke dalam tiga orang saksi yang mencabut keterangannya dalam BAP, tegas Edward Noris.
Sementara itu, Juru Bicara Tim Penasehat Hukum Terdakwa Tio Achriyat (mantan Kepala Dishubkominfo Aceh Selatan), Baiman Fadhli yang dimintai tanggapannya terkait bantahan disampaikan Erward Noris mengatakan, hal tersebut merupakan haknya.
Silakan saja yang bersangkutan menyampaikan bantahan. Namun, yang pasti seluruh penjelasan saudara Edward Noris dalam persidangan tidak ada yang memberatkan klien kami Tio Achriyat. Justru seluruh proses terkait rencana pembangunan Terminal Tipe C Labuhanhaji yang disampaikan saudara Edward Noris di muka persidangan sangat membantu klien kami, tandas Baiman Fadhli.
(Berita sebelumnya: Sidang Perkara Korupsi Tiga Saksi Cabut Keterangan Dalam BAP)[]
Laporan Hendrik



