LHOKSEUMAWE – Pihak Rumah Sakit Umum Kasih Ibu (RSUKI) Lhokseumawe menyatakan sudah memberikan pelayanan yang baik terhadap pasien atas nama Nurul Fazilah (4,6 tahun), asal Gampong Alue Bilie Rayek, Kecamatan Baktiya, Aceh Utara, yang sempat dirawat di Ruang ICU RSUKI. Nurul akhirnya harus dirujuk ke RSUD Zainal Abidin (RSUZA) Banda Aceh, Senin, 17 Desember 2018.
Direktur Rumah Sakit Umum Kasih Ibu Lhokseumawe, dr. Akhyar, mengatakan, pasien tersebut sebelumnya dilakukan diagnosa meningitis, karena membutuhkan pemeriksaan dan penanganan lebih lanjut sehingga direncanakan untuk dirujuk ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Cut Meutia untuk CT scan (mendiagnosis), dan pemeriksaan agda untuk penegakan diagnosa oleh dokter spesialis anak guna mendapatkan penanganan lebih lanjut di RS Cut Meutia.
“Saat dijelaskan oleh dokter anak kepada orangtua pasien (Nurul Fazilah) telah mendapat persetujuan, dan pada saat ingin dirujuk bahwa keluarga pasien meminta jangan dirujuk ke RS Cut Meutia, mereka (keluarga pasien) minta langsung untuk dirujuk ke RSUZA Banda Aceh. Namun, ketika itu sempat terjadi perselisihan, maka saya dan dokter anak bermufakat untuk merujuk pasien itu ke RSUZA, walaupun sebenarnya kami secara prosedur harus merujuk ke rumah sakit terdekat dengan fasilitas dan kelas rumah sakit lebih besar dari kami, yaitu RS Cut Meutia,” kata dr. Akhyar, dihubungi portalsatu.com, Selasa, 18 Desember 2018, malam.
Akhyar menyebutkan, pihaknya bukan tidak mengeluarkan rujukan, tetapi rujukan yang dikeluarkan yaitu ke RS Cut Meutia. Namun setelah pasien diminta untuk dirujuk ke Rumah Sakit Zainoel Abidin, sehingga pihaknya bersedia merujuk Nurul setelah sepakat bersama dokter anak dengan menggunakan mobil ambulans RS Kasih Ibu secara gratis.
Namun, lanjut Akhyar, pihak keluarga pasien ingin keluar atau dirujuk dengan menggunakan mobil ambulans lain. Oleh sebab itu, kata dia, RS Kasih Ibu tidak bisa memberikan rujukan kepada pihak lain, karena itu tidak sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) rumah sakit tersebut, dan rujukan diberikan hanya melalui perantara perawat yang langsung merujuk ke RSUZA, bukan dari pihak lain.
“Berkenaan biaya rujukan, saya telah menanyakan kepada staf kami bahwa keluarga pasien bertanya, kalau bayar umum berapa ongkos (biaya) menggunakan mobil ambulans ke Banda Aceh, mereka (staf RS Kasih Ibu) hanya menjawab sesuai dengan pertanyaan tersebut, yaitu sekitar Rp2 juta. Dan staf saya itu bersedia mempertanggungjawabkan pernyataannya. Artinya, bukan minta biaya sama pasien, dan bukan Rp2,5 juta,” ungkap Akhyar.
Sebelumnya diberitakan, Nurul Fazilah (berusia 4,6 tahun), asal Gampong Alue Bilie Rayek, Kecamatan Baktiya, Aceh Utara, sejak tiga hari terakhir dirawat di Ruang ICU Rumah Sakit Umum Kasih Ibu (RSUKI) Lhokseumawe. Namun, karena “pelayanan tidak maksimal”, akhirnya ia dirujuk ke RSUD Zainal Abidin (RSUZA) Banda Aceh, 17 Desember 2018.
Bocah penderita infeksi paru-paru itu dirujuk ke Banda Aceh oleh anggota DPD RI asal Aceh, H. Sudirman atau Haji Uma, yang dibantu stafnya. Haji Uma mengaku menerima informasi, selama tiga hari bocah itu dirawat di rumah sakit tersebut, pelayanannya tidak memuaskan, bahkan tidak ada perubahan terhadap kondisi Nurul.
Haji Uma dalam keterangan tertulis via WhatsApp kepada portalsatu.com/, Selasa, 18 Desember 2018, menyebutkan, ia mendapat kabar tentang bocah itu dari Cekwan, keluarga salah satu pasien dirawat di rumah sakit yang sama. Kala itu Cekwan melihat ibu bocah itu sedang menangis.
“Menurut pengakuan sang ibu, sejak anaknya dirawat di rumah sakit tersebut tidak ada penangganan serius terhadap anaknya, bahkan saat anaknya kejang-kejang, malah petugas medis tidak peduli,” kata Haji Uma.
Selain itu, lanjut Haji Uma, pihak keluarga sudah meminta pihak rumah sakit untuk merujuk anaknya ke Banda Aceh. Namun, kata dia, pihak rumah sakit tidak mengeluarkan surat rujukan, kecuali “harus membayar biaya rujukan mencapai Rp2,5 juta. Pihak rumah sakit juga menakuti, jika dirujuk ke Banda Aceh, tidak ada ruangan rawat inap”.
“Setelah menerima informasi itu, saya langsung memerintahkan staf untuk mengecek kebenarannya. Ikut serta Ketua Grup KANA, Abusaba. Ternyata benar. Lalu staf (saya) dan keluarga pasien melakukan negosiasi dengan pihak rumah sakit, hingga akhirnya bocah penderita infeksi paru tersebut diizinkan rujuk ke Banda Aceh Aceh tanpa mengeluarkan biaya,” ungkap Haji Uma.
Haji Uma menilai pihak rumah sakit itu dan petugas medisnya melanggar UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. “Kita harapkan kepada rumah sakit dan pihak BPJS untuk memberikan kenyamanan dan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Apalagi menyangkut dengan nyawa pasien,” ujarnya.
Sementara itu, Muhammad Sa’id, 30 tahun, ayah bocah tersebut mengucapkan terima kasih kepada Haji Uma yang telah berupaya untuk mengeluarkan dan memfasilitasi anaknya hingga dapat dirujuk ke rumah sakit di Banda Aceh.
“Saya sangat kecewa dengan palayanan rumah sakit tersebut. Jika tidak turun tangan Haji Uma, mungkin anak saya masih dirawat di rumah sakit itu tanpa penanganan serius. Alhamdullah, kondisi anak saya sudah berangsur baik setelah ditangani pihak RSUZA Banda Aceh,” pungkasnya..[]





