LHOKSEUMAWE – Dosen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh (Unimal), Dr. Yusrizal, M.H., menilai putusan Panwaslih Aceh mengabulkan permohonan Abdullah Puteh belum final dan mengikat. Menurut Yusrizal, KIP Aceh dapat mengajukan banding ke PTUN.
Baca juga: Panwaslih Aceh Kabulkan Permohonan Abdullah Puteh
Dihubungi portalsatu.com/, Jumat, 10 Agustus 2018 sore, Yusrizal menjelaskan, putusan Panwaslih Aceh mengabulkan permohonan Abdullah Puteh, harus dilihat dari dua persoalan. Pertama, terkait dengan permohonan Abdullah Puteh dihubungkan dengan UU Pemilu dan Peraturan KPU. Di situ, permohonan Abdullah mengajukan keberatan terhadap putusan KPU (KIP) yang tidak meloloskannya sebagai calon anggota DPD karena ia merupakan mantan narapidana kasus korupsi, sehinga tidak boleh ikut sebagai peserta pemilu.
“Dalam Peraturan KPU memang ditetapkan demikian. Jadi, mantan narapidana kasus korupsi tidak boleh ikut mencalonkan diri sebagai anggota legislatif di pemilu. Namun, jika merujuk pasal 240 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, mantan narapidana boleh ikut pemilu. Tapi, ada syarat yang harus dipenuhi, yaitu dia harus mengumumkan kepada publik bahwa dirinya adalah mantan narapidana,” ujar Yusrizal.
Yusrizal melanjutkan, jika Abdullah Puteh sudah mengumumkan dirinya sebagai mantan napi, maka dia boleh ikut pemilu. “Inilah yang dijadikan dasar Panwaslih Aceh terkait dengan permohonan dari Abdullah Puteh,” katanya.
Lihat pula: Permohonan Dikabulkan, Abdullah Puteh Sujud Syukur
Dalam pasal 469 (1) UU 7/2017 disebutkan, “Putusan Bawaslu mengenai penyelesaian sengketa proses Pemilu merupakan putusan yang bersifat final dan mengikat, kecuali putusan terhadap sengketa proses pemilu yang berkaitan dengan: a. verifikasi partai politik peserta pemilu; b. penetapan daftar calon tetap anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota; dan c. penetapan pasangan calon.
Lantas, apakah putusan Panwaslih Aceh tentang permohonan Abdullah Puteh itu final dan mengikat? “Jika kita lihat dari sisi kewenangan, Panwaslih Aceh itu memang berwenang menyelesaikan sengketa proses pemilu. Namun, kekuatan hukum (putusan) dia itu tidak final 100 persen. Nah, ini yang perlu digarisbawahi,” ujar Yusrizal.
Yusrizal mengatakan, “Kalau kita merujuk kembali ke UU Pemilu, memang penyelesaian sengketa proses pemilu itu final dan mengikat putusan dari Bawaslu. Namun, ada dikunci di situ. Ada tiga hal yang tidak final, yaitu (pertama) terkait verifikasi partai politik peserta pemilu, (kedua) penetapan daftar calon tetap anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota, ini termasuk sengketa Abdullah Puteh, serta (ketiga) penetapan pasangan calon. Artinya, itu kasus Abdullah Puteh yang kedua”.
Menurut Yusrizal, putusan Panwaslih Aceh terkait permohonan Abdullah Puteh itu belum final dan mengikat. Artinya, kata Yusrizal, masih ada upaya hukum selanjutnya, yaitu menempuh jalur Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). “Penyelesaian sengketa proses pemilu itu ada dua, ada di Bawaslu dan ada di PTUN. Jadi, yang pertama ditempuh Abdullah Puteh itu sudah tepat, yaitu di Bawaslu dan Bawaslu sudah memutuskan,” ujarnya.
“Karena kasusnya adalah penetapan daftar calon tetap anggota dan itu tidak final dan mengikat, maka KPU di sini bisa mengajukan permohonan (banding) ke PTUN. Itu sesuai dengan UU Nomor 7 Tahun 2017 pasal 471 ayat (1) disebutkan, pengajuan gugatan atau sengketa tata usaha negara pemilu sebagaimana dimaksud pasal 470 ke PTUN dilakukan setelah upaya administrasi di Bawaslu sebagaimana pasal 67, 68, 69 itu telah digunakan,” kata Yusrizal.
Jadi, menurut Yusrizal, apabila nanti para pihak itu tidak dapat menerima, maka sengketanya bisa diajukan ke PTUN. Pengajuan itu dilakukan KPU, dalam hal ini KIP Aceh karena KIP bisa mengajukan penyelesaian sengketa proses pemilu ke PTUN. “Itu jika mereka (KIP) tidak dapat menerima putusan dari Bawaslu,” ujarnya.
Jika dilihat dari sisi semangat pemberantasan korupsi, apakah putusan Panwaslih Aceh itu bertolak belakang dengan semangat tersebut atau tidak? “Kita tidak bisa menafsirkan seperti itu, karena rujukan Bawaslu adalah UU dan juga ada putusan Mahkamah Konstitusi. Jadi, kita tidak bisa mengatakan bahwa Bawaslu tidak ada semangat pemberantasan korupsi, itu tidak bisa. Karena putusan mereka itu merujuk kepada peraturan perundang-undangan,” kata Yusrizal.
“Antara PKPU itu berbenturan dengan UU Nomor 7 Tahun 2017. Nah, dalam peraturan perundang-undangan, peraturan lebih rendah itu tidak dapat bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi. PKPU itu di bawah UU. Artinya, bukan lebih tinggi dari UU. Di sini, UU menetapkan boleh dengan catatan diumumkan kepada publik, sementara PKPU tidak boleh,” ujar Yusrizal.
Jadi, menurut Yusrizal, sebenarnya ada dua hal yang bisa dilakukan Abdullah Puteh di sini. “Dia sebenarnya bisa menggugat PKPU itu ke Mahkamah Agung karena bertentangan dengan UU, itu yang pertama. Kedua, Abdullah Puteh bisa melakukan gugatan seperti yang sekarang. Gugatan proses pemilu ke Bawaslu, lalu apabila para pihak tidak menerima putusan Bawaslu, apakah KPU ataupun Abdullah Puteh tidak terima, itu bisa dilanjutkan ke PTUN,” katanya.
Lihat pula: Ini Kata KIP Aceh Soal Putusan Panwaslih Kabulkan Permohonan Abdullah Puteh
Artinya, KIP Aceh bisa menolak untuk tidak menjalankan putusan Panwaslih Aceh itu? “Bisa. Jika kita merujuk ke pasal 469 (UU tentang Pemilu), maka di situ putusan Bawaslu itu terkait dengan penetapan daftar calon tetap tersebut, belum final dan mengikat. Artinya, kalau KPU keberatan dengan putusan Bawaslu, mereka bisa mengajukan ke PTUN. Dalam artian, banding ke PTUN. Di sini yang dilihat, tentu ada terjadi benturan antara UU dengan Peraturan KPU,” ujar Yusrizal.
Sementara itu, Dosen Hukum Tata Negara FH Unimal, Dr. Muklis, M.H., mengatakan, jika KIP Aceh tidak menjalankan putusan Panwaslih tersebut maka kemungkinan akan muncul gugatan baru dari pihak yang merasa dirugikan, yakni Abdullah Puteh.
“Apabila tidak dijalankan putusan itu, kemungkinan gugatan baru akan muncul. Namun sebaliknya, jika KIP meloloskan yang bersangkutan menjadi calon anggota DPD maka kembali lagi kepada masyarakat bagaimana dalam menilai calon. Itu hak politik orang, dan juga hak masyarakat dalam menentukannya,” ujar Muklis saat diminta tanggapannya, Jumat, 10 Agustus 2018, malam.
Muklis menyebutkan, masyarakat harus lebih selektif ketika memilih calon anggota legislatif (caleg) Pemilu 2019. “Intinya menurut saya terserah bagaimana nantinya masyarakat dalam melihat calon wakil rakyat untuk memilih,” katanya.
Diberitakan sebelumnya, Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) menyesalkan sikap Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Aceh yang mengabulkan permohonan Abdullah Puteh agar diterima oleh KIP Aceh sebagai bakal calon anggota DPD RI Pemilu 2019. Putusan Panwaslih Aceh ini dinilai langkah mundur dalam agenda pemberantasan korupsi. Itu sebabnya, menurut MaTA, KIP Aceh tidak perlu menjalankan putusan tersebut.
Koordinator Bidang Hukum dan Politik MaTA, Baihaqi, mengatakan, hasil penelusuran MaTA, Abdullah Puteh adalah salah satu bakal calon angota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) di Aceh. “Namanya dicoret oleh Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh karena pernah divonis bersalah oleh pengadilan karena terlibat dalam kasus tindak pidana korupsi di Aceh pada tahun 2005 silam,” kata Baihaqi dalam siaran pers diterima portalsatu.com/, 9 Agustus 2018.
Baihaqi menilai putusan Panwaslih Aceh Nomor 001/PS/Bawaslu-Prov.Ac/VII/2018 itu menjadi preseden buruk dalam penyelenggaraan pemilu di Aceh. “Dan juga memberi isyarat bahwa Panwaslih Aceh tidak memiliki komitmen pemberantasan korupsi. Padahal, gerakan pemberantasan korupsi menjadi agenda besar di negeri ini yang terus perlu didengungkan di semua tingkatan,” ujarnya.
MaTA menilai putusan ini merupakan bentuk dukungan Panwaslih Aceh terhadap koruptor agar bisa menjadi calon pejabat negara. “Dan bahkan masyarakat Aceh akan menilai bahwa Panwaslih Aceh tidak memiliki integritas dan moralitas. Pertanyaannya, apa sebenarnya yang sedang diagendakan oleh Panwaslih Aceh dalam penyelenggaraan pemilu mendatang?” Baihaqi mempertanyakan.
MaTA mendesak KIP Aceh agar tetap mematuhi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilu 2019. Pada pasal 4 ayat (3) peraturan tersebut sudah jelas disebutkan, “Dalam seleksi bakal calon secara demokratis dan terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (2), tidak menyertakan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, dan korupsi”.
Menurut Baihaqi, putusan Panwaslih Aceh itu juga tidak bersifat final dan mengikat. Pasal 469 (1) UU Nomor 7 Tahun 2017 jelas disebutkan, “Putusan Bawaslu mengenai penyelesaian sengketa proses Pemilu merupakan putusan yang bersifat final dan mengikat, kecuali putusan terhadap sengketa proses pemilu yang berkaitan dengan: a. verifikasi partai politik peserta pemilu; b. penetapan daftar calon tetap anggota DPR, DPD, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota; dan c. penetapan pasangan calon”.
Menurut MaTA, UU tersebut menjadi landasan bagi KIP Aceh untuk tidak menjalankan putusan Panwaslih Aceh yang mengabulkan permohonan Abdullah Puteh. “Kalau pun KIP Aceh tetap menjalankan putusan Panwaslih Aceh ini, patut diduga KIP Aceh juga merupakan bagian dari Panwaslih Aceh. Dan ini merupakan kesalahan fatal karena telah mengangkangi peraturan yang telah ditetapkan oleh KPU,” kata Baihaqi.
portalsatu.com/ mencoba meminta tanggapan Panwaslih dan KIP Aceh terkait pernyataan MaTA itu. Namun, Wakil Ketua KIP Aceh, Tharmizi, tidak merespons panggilan masuk di telepon selulernya, dan belum menanggapi pesan singkat dikirim portalsatu.com/, Jumat, 10 Agustus 2018 siang. Sementara Koordinator Divisi Sengketa Panwaslih Aceh, Zuraidah Alwi, beberapa kali dihubungi, Jumat sore, telepon selulernya sedang sibuk.[](Fazil)







