LHOKSEUMAWE – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Lhokseumawe menetapkan sebanyak 372 bakal calon anggota legislatif dalam Daftar Calon Sementara (DCS) peserta Pemilu 2019.

“Sudah kita tetapkan dalam rapat pleno sebanyak 372 DCS atau daftar caleg sementara. Itu merupakan dari jumlah keseluruhan 379 bacaleg yang mendaftar. Setelah diverifikasi berkas administrasi, tujuh orang (bacaleg) dinyatakan gugur karena tidak memenuhi syarat,” kata Ketua Divisi Teknis dan Pencalonan KIP Lhokseumawe, T. Marbawi, dikonfirmasi portalsatu.com/, Jumat, 10 Agustus 2018, malam.

Marbawi menyebutkan, setelah ditetapkan DCS diberikan kesempatan kepada masyarakat menyampaikan tanggapan mulai 12 sampai 21 Agustus 2018. “Selama masa sanggahan itu, masyarakat bisa menyampaikan keberatannya apabila ada calon anggota legislatif yang tidak mencukupi syarat. Misalkan, ada yang ijazah palsu, PNS maupun hal lainnya,” ujarnya.[]