BANDA ACEH – Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Banda Aceh, Nurdin, menyebutkan pedagang hengkang dari Pasar Al Mahirah Lamdingin telah meminta izin kepada Wali Kota untuk berjualan di Pasar Peunanyong dengan alasan omzet minim.

Menurut Nurdin, para pedagang pindah dari Pasar Al Mahirah ke tempat semula atas inisiatif sendiri. “Sebelum mereka pindah dari Lamdingin telah meminta izin kepada Wali Kota untuk kembali berjualan di Pasar Peunanyong,” ujar Nurdin, Kamis, 3 September 2020.

Nurdin menjelaskan, pengakuan para pedagang selama berjualan di Lamdingin terjadi penurunan omzet, sehingga mereka meminta kepada Wali Kota untuk mengizinkan berjualan di Peunanyong. Mereka berjanji akan pindah kembali ke lokasi itu setelah pedagang di Pasar Kartini Peunayong direlokasi ke Lamdingin.

“Akhirnya Wali Kota Banda Aceh mengakomodir permintaan para pedagang. Mereka juga berjanji akan kembali setelah pemerintah menyediakan tempat untuk pedagang di Pasar Kartini,” ujar Nurdin.

Nurdin menambahkan, pemerintah menargetkan tahun 2020 ini semua pedagang akan dipindahkan ke Pasar Al Mahirah Lamdingin. Namun, saat ini Pemerintah Kota Banda Aceh sedang mempersiapkan meja dan kios untuk lapak bagi pedagang yang akan direlokasi dari Pasar Kartini.

“Aktivitas Pasar Al Mahirah tetap berjalan. Untuk sementara 30 pedagang ikan yang tidak ada lapak jualan di Pasar Peunanyong mereka berjualan Pasar Al Mahirah,” ungkap Nurdin.

Nurdin menyebutkan, saat ini Disperindag sedang membangun meja dan kios agar bisa merelokasi 52 pedagang kios dan meja dari Pasar Kartini Peunayong ke Lamdingin. Sedangkan pedagang kaki lima hanya 25 orang. Di Pasar Peunanyong pedagang kaki lima 60 orang, pedagang ikan 170, pedagang daging 32, pedagang ayam 34, dan pedagang sayur 40 orang.

“Intinya, semua pedagang bersedia dipindah. Bahkan mereka telah berkomitmen dengan Wali Kota untuk sementara mereka tetap berjualan di sana,” ujar Nurdin.

Menurut Nurdin, pemindahan para pedagang Pasar Peunanyong dan Kartini ke Lamdingin, seiring tata ruang pembagunan kota. Selain itu, kondisi Pasar Peunanyong sudah kumuh.

“Jadi, yang tidak dipindahkan hanya pedagang buah-buahan. Sementara lokasi itu, dijadikan sebagai tempat kuliner,” pungkas Nurdin.

Diberitakan sebelumnya, Komisi II DPRK Banda Aceh akan memanggil Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Banda Aceh terkait hengkangnya pedagang setelah direlokasi dari Pasar Peunanyong ke Pasar Al Mahirah Lamdingin.

“Komisi II telah menyurati Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan, untuk meminta penjelasan kenapa ini bisa terjadi. Padahal, pihak dinas sebelum merelokasi, seharusnya mengecek dulu, apakah layak atau tidak,” kata Sekretaris Komisi II DPRK Banda Aceh, Ramza Harli, Rabu, 2 September 2020. 

Setelah Pasar Al Mahirah Lamdingin diresmikan Sekda Aceh, Taqwallah, Selasa, 7 Juli 2020 lalu, para pedagang Pasar Peunayong dan pedagang ikan eceran di TPI Lampulo direlokasi ke pasar baru tersebut.

Namun, menurut Ramza, banyak pedagang akhirnya memilih hengkang lagi ke Pasar Peunayong lantaran fasilitas di Pasar Al Mahirah Lamdingin dinilai tidak memadai.

“Saya merasa sedih dengan kondisi ini. Kenapa sebelum direlokasi pedagang, pihak dinas tidak mengecek dulu lokasi, apakah layak atau tidak. Ternyata setelah direlokasi, malah fasilitas yang disediakan tidak memadai,” kata Ramza.

Informasi diperoleh Ramza, sebagian pedagang telah merehab lapak yang disediakan pemerintah. Namun, sejumlah pedagang mengalami kerugian karena barang dagangan mereka tidak laku selama berjualan di pasar tersebut.

“Kalau areal mencukupi, tetapi beberapa sarana lainnya yang belum dibangun, sehingga pedagang kewalahan. Contoh, yang paling penting adalah sarana air bersih. Sayang juga pedagang karena mereka mengalami kerugian,” ungkap Ramza. (Baca: Dewan akan Panggil Kadisperindag Terkait Pedagang Hengkang Setelah Direlokasi)[](Khairul Anwar)