REDELONG – Oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) berinisial ZJ, 38 tahun, warga Kampung Jeulingke, Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh, yang diamankan Satreskrim Polres Bener Meriah, bertugas di Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Aceh Besar.

ZJ diamankan polisi lantaran diduga melakukan pelecehan seksual terhadap LR, 23 tahun, istri anggota TNI, warga Kecamatan Bukit, Bener Meriah.

“Terduga pelaku berdinas di Sat Pol PP dan WH Aceh Besar,” kata Kapolres Bener Meriah AKBP Fahmi Irwan Ramli kepada portalsatu.com melalui pesan WhatsApp, Sabtu, 29 Juli 2017, malam.

Fahmi menyebutkan, ZJ saat ini diamankan di Mapolres Bener Meriah untuk menjalani proses hukum. Ia disangkakan dengan pasal 289 KUHPidana tentang kejahatan terhadap asusila.

Diberitakan sebelumnya, Kapolres Bener Meriah AKBP Fahmi Irwan Ramli mengatakan, ZJ diamankan setelah korban mengadukan kasus pelecehan seksual itu ke Mapolres setempat, Sabtu, 29 Juli 2017, pagi. Kapolres membenarkan korban merupakan istri anggota TNI di Bener Meriah. (Baca:  Diduga Lecehkan Istri Anggota Tentara, Oknum Satpol PP Diamankan)[]