LHOKSEUMAWE – Kepala Dinas Kelautan, Perikanan dan Pertanian (DKPP) Lhokseumawe Rizal mengatakan, realisasi pengadaan ternak sumber dana APBK 2014 sudah sesuai ketentuan.

Rizal mengatakan itu ketika diwawancara portalsatu.com terkait kasus pengadaan ternak senilai Rp14 miliar yang saat ini tengah diselidiki Tim Unit Tipikor Satuan Reserse Kriminal Polres Lhokseumawe.

“Itu kan akibat fitnah. Akibat fitnah, ya, dia proses begini,” ujar Rizal menjawab portalsatu.com di gedung DPRK Lhokseumawe, 28 Oktober 2016.

Rizal menjawab pertanyaan itu sambil berjalan cepat keluar dari gedung DPRK menuju ke mobilnya. Ia mengaku tidak ingat lagi jumlah dana pengadaan ternak tahun 2014 itu. Namun, menurut Rizal, realisasi pengadaan tersebut sudah sesuai ketentuan. “Semua kan ada data itu semua,” katanya.

Ditanya apakah pengadaan ternak tersebut dari dana aspirasi anggota dewan yang dialokasikan dalam APBK, Rizal mengatakan, “Nggak, itu bantuan sosial semua”.

Diberitakan sebelumnya, informasi diperoleh portalsatu.com dari aparat desa dan LSM antikorupsi, tim Unit Tipikor Polres Lhokseumawe sudah turun ke berbagai gampong di empat kecamatan dalam Kota Lhokseumawe sejak beberapa bulan terakhir.

Tim Unit Tipikor itu, kata sejumlah sumber, meminta keterangan warga dan aparat desa terkait pengadaan bantuan ternak di bawah DKPP Lhokseumawe tahun 2014 yang diperuntukkan kepada ratusan kelompok masyarakat. (Baca: Ada Apa dengan Pengadaan Ternak Senilai Rp14 Miliar?)

Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) minta Unit Tipikor Polres Lhokseumawe mengusut tuntas kasus pengadaan ternak tersebut. Berdasarkan penelusuran MaTA, pengadaan bantuan ternak itu diduga kuat terjadi pidana korupsi.

“Hasil monitoring kami, kasus ini sedang berlangsung lidik (pengumpulan bukti dan pemerikasaan saksi-saksi) oleh Tipikor Polres Lhokseumawe,” kata Koordinator MaTA Alfian dalam pernyataan pers diterima portalsatu.com, 7 Oktober 2016.

“Kita berharap polisi konsisten dalam penyelidikan dan penyidikan, sehingga ada kepastian hukum terhadap pelaku dan rasa keadilan bagi masyarakat yang telah dirugikan,” ujar Alfian. (Baca: MaTA Minta Tipikor Usut Tuntas Kasus Pengadaan Ternak Rp14 Miliar)(idg)