LHOKSEUMAWE – Penyelidikan kasus pengadaan ternak senilai Rp14 miliar bersumber dari APBK Lhokseumawe tahun 2014 dilaporkan mulai memasuki tahap audit investigasi.

(Baca juga: Ada Apa Dengan Pengadaan Ternak Senilai Rp14 Miliar?)

Informasi diperoleh portalsatu.com, Selasa, 7 Maret 2017, Tim Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satuan Reserse Kriminal Polres Lhokseumawe yang menyelidiki (lidik) realisasi pengadaan ternak itu, telah meminta bantuan auditor Badan Pengawasan Keuangan dan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Aceh untuk melakukan audit investigasi. Audit investigasi untuk mengetahui ada atau tidak kerugian negara dalam kasus tersebut.

Menurut sumber portalsatu.com, tim BPKP sudah melakukan audit investigasi kasus pengadaan ternak itu sekitar enam hari di Lhokseumawe. Audit investigasi diperkirakan butuh waktu tergolong lama, kata sumber itu, sebab jumlah penerima bantuan ternak dari dana Rp14 miliar itu lebih 400 kelompok tersebar di empat kecamatan se-Kota Lhokseumawe.

(Lihat pula: MaTA Minta Tipikor Usut Tuntas Kasus Pengadaan Ternak Rp14 Miliar)

Wartawan portalsatu.com mendatangi kantor BPKP Perwakilan Aceh di Banda Aceh, Selasa siang tadi, untuk mengonfirmasi terkait audit investigasi kasus pengadaan ternak tersebut. Namun, menurut petugas satuan pengamanan Kantor BPKP itu, pejabat membidangi investigasi tidak ada di kantornya.

“Bagian investigasi sedang di Aceh Utara (Lhokseumawe),” ujar petugas Satpam itu. “Bagian humas juga tidak ada di kantor,” kata dia lagi.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Hendri Budiman dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim AKP Yasir belum bersedia memberikan keterangan terkait perkembangan hasil penyelidikan kasus tersebut. “No comment,” kata Yasir ditemui portalsatu.com, Selasa siang.

Sebelumnya, Kepala Dinas Kelautan, Perikanan dan Pertanian (DKPP) Lhokseumawe Rizal mengatakan, realisasi pengadaan ternak sumber dana APBK 2014 sudah sesuai ketentuan. Rizal mengatakan itu ketika diwawancara portalsatu.com terkait kasus pengadaan ternak senilai Rp14 miliar yang tengah diselidiki Tim Unit Tipikor Satuan Reskrim Polres Lhokseumawe.

“Itu kan akibat fitnah. Akibat fitnah, ya, dia proses begini,” ujar Rizal menjawab portalsatu.com di gedung DPRK Lhokseumawe, 28 Oktober 2016.

Ditanya apakah pengadaan ternak tersebut dari dana aspirasi anggota dewan yang dialokasikan dalam APBK, Rizal mengatakan, “Nggak, itu bantuan sosial semua”. (Baca: Ini Kata Kepala DKPP Soal Pengadaan Ternak 2014).[]

Laporan: Muhammad Saifullah/Sirajul Munir