SABANG – Kepala Perwakilan Bank Indonesia (BI) Provinsi Aceh, Zainal Arifin Lubis, mengatakan, dengan adanya Qanun Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS), semua lembaga keuangan syariah harus beroperasi secara syariah di Aceh.
“Selama ini kita melihat perbankan sudah mempersiapkan dengan baik, dan sudah berproses, bahkan sebagian bank sudah mengonversikan ke bank syariah seperti BNI, BRI dan ada bank swasta lainnya,” kata Zainal Arifin kepada para wartawan usai membuka 'Edukasi Ekonomi dan Keuangan Syariah kepada Mitra Jurnalis', yang digelar Bank Indonesia Perwakilan Provinsi Aceh, di Hotel Mata Ie Resort, Kota Sabang, 3 September 2019.
Menurut Zainal, tidak ada keluhan dari pihak bank di Aceh terkait dengan Qanun tentang LKS itu. Perbankan juga menginginkan masyarakat Aceh menyambut baik penerapan qanun tersebut.
“Karena ketentuannya itu untuk semua lembaga (keuangan), tidak hanya perbankan saja. Tentunya penerapan keuangan syarah ini harus mendapat dukungan dari berbagai kalangan masyarakat supaya dapat berjalan sebagaimana diharapkan,” ujar Zainal.
Sementara itu, 'Edukasi Ekonomi dan Keuangan Syariah kepada Mitra Jurnalis', diikuti puluhan jurnalis dari Banda Aceh, Aceh Utara dan Lhokseumawe. Seusai pembukaan dilanjutkan dengan diskusi tentang kondisi ekonomi terkini Aceh serta sosialisasi Qanun Lembaga Keuangan Syariah. Kegiatan edukasi tersebut berlangsung hingga 5 September 2019.[]


