BANDA ACEH – Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, Samsul Bahri, mengatakan, saat ini pihaknya tetap menyatakan Abdullah Puteh tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai bakal calon anggota DPD RI Pemilu 2019 lantaran pernah menjadi terpidana perkara korupsi.
“Kita sudah menyampaikan secara langsung kepada pemohon (Abdullah Puteh) saat pertemuan mediasi tadi. Bahwa KIP menjalankan aturan yang sudah ada, dan tidak ada kepentingan apapun untuk menghilangkan nama beliau dari daftar bacaleg tersebut,” kata Samsul Bahri kepada portalsatu.com/, Senin, 30 Juli 2018 siang, usai mediasi di Kantor Panwaslih Aceh.
Mediasi penyelesaian sengketa pemilu antara bakal calon anggota DPD, Abdullah Puteh selaku pemohon, dan KIP Aceh sebagai termohon, itu gagal mencapai kesepakatan, sehingga dilanjutkan ke tahap ajudikasi. (Baca: Mediasi Abdullah Puteh dan KIP Aceh Gagal Capai Kesepakatan)
Menurut Samsul Bahri, Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) RI Nomor 14 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilu 2019, melarang mantan narapidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, dan korupsi, menjadi bakal calon anggota legislatif.
“Jika memang nanti sampai berlanjut ke tahap persidangan, kita pun akan mengikuti. Tetapi yang jelas untuk saat ini beliau dinyatakan tidak memenuhi syarat sebagai bakal calon anggota DPD RI, karena kita prinsipnya mengacu kepada PKPU,” kata Samsul Bahri.
Samsul Bahri menyebutkan, KIP Aceh akan menerima apapun putusan yang akan dikeluarkan Panwaslih Aceh hasil ajudikasi nantinya. “Kami sebagai penyelenggara pemilu, apapun yang dikeluarkan keputusan oleh Panwaslih tentu akan menjalankannya. Intinya kita melihat bagaimana nantinya keputusan Panwaslih saat ajudikasi, kita ikuti saja prosesnya,” ujar dia.
Ketua KIP Aceh ini menegaskan bahwa pihaknya tidak merasa rugi apabila Abdullah Puteh bisa berpartisipasi sebagai calon anggota DPD RI peserta Pemilu 2019. Di sisi lain, kata Samsul Bahri, KIP juga tidak memperoleh keuntungan untuk mencoret nama yang bersangkutan. Menurut dia, KIP bekerja dan menjalankan tugas atas dasar peraturan yang dikeluarkan KPU RI.
“Siapapun bacaleg yang sudah ada putusan berkekuatan hukum tetap dari pengadilan, maka KIP akan mencoret namanya sebagai peserta pemilu. Tentunya yang mengandung tiga aspek yaitu mantan narapidana korupsi, bandar narkoba, dan kejahatan seksual terhadap anak. Jika nanti (putusan Panwaslih hasil ajudikasi) beliau dinyatakan bisa menjadi peserta Pemilu 2019 untuk DPD RI, maka kita pun akan memasukkan kembali namanya ke dalam daftar nama bacaleg, saya kira demikian,” kata Samsul Bahri.[]



