LHOKSEUMAWE – Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) Aceh menggelar Rapat Dengar Kesaksian (RDK) Korban Pelanggaran HAM di Kabupaten Aceh Utara dan Lhokseumawe, di Gedung DPRK Aceh Utara, Selasa, 16 Juli 2019. RDK itu juga akan diadakan pada Rabu, 17 Juli 2019.
RDK hari pertama itu turut dihadiri Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) RI, Edwin Partogi Pasaribu, Ketua DPRK Aceh Utara, Ismail A. Jalil, Asisten I Setda Aceh Utara, Dayan Albar, mantan Juru Runding MoU Helsinki mewakili Pemerintah RI, Laksda (Purn.) TNI Soleman B. Ponto, dan sejumlah pihak lainnya.
Rapat tersebut dipimpin Ketua KKR Aceh, Afridal Darmi, didampingi Komisioner KKR Aceh, Evi Narti Zein, Ainal Mardiah, Mastur Yahya, Fuadi Abdullah, dan Muhammad Daud Berueh, yang menghadirkan 7 kesaksian korban untuk diperdengarkan di hadapan para tamu undangan yang hadir.
Berdasarkan tata tertib dibacakan Komisioner KKR Aceh, Evi Narti Zein, saat rapat dimulai, demi keamanan dan perlindungan para pemberi kesaksian, KKR Aceh telah memutuskan dan menetapkan beberapa ketentuan dalam peliputan bagi wartawan maupun tamu undangan RDK tersebut. Di antaranya, wartawan tidak diperkenankan mewawancarai pemberi kesaksian untuk pemberitaan RDK, tidak diperkenankan mengambil kutipan, video dan foto atas diri pemberi kesaksian yang sedang menyampaikan kesaksiaannya.
Ketua KKR Aceh, Afridal Darmi, mengatakan, hari ini ada dua agenda penting yang dilaksanakan. Pertama, keynote speach yang disampaikan Laksda (Purn.) TNI Soleman B. Ponto. “Hal terpenting beliau tekankan adalah RDK ini bagian dari pelaksanaan MoU Helsinki, dan bukan untuk merusak perdamaian, jurstru untuk menegakkan perdamaian serta mencegah bahwa ada hukuman baik secara politik maupun hukum internasional karena kita dianggap tidak memenuhi janji”.
“Jadi, pelaksanaan Rapat Dengar Kesaksian (RDK) ini untuk mencegah hal tersebut. Justru kalau kita melaksanakan kegiatan KKR ini akan mencegah isu-isu seperti referendum dan sebagainya. Kita ingin perdamaian yang sudah terlaksana ini bisa berjalan dengan baik untuk ke depan,” kata Afridal Darmi kepada wartawan di sela RDK itu, Selasa, siang.
Kemudian, lanjut Afridal, sejak pagi menjelang siang tadi sudah ada tiga pemberi kesaksian yang menyampaikan keterangannya. “Tentu dalam hal ini bagi para pihak yang berhadir dengan mematuhi seluruh aspek kerahasiaan dan keselamatan korban yang ditentukan dalam peraturan KKR. Pada intinya mereka (korban) bertiga menceritakan tentang kekerasan yang mereka alami, dan kekerasan terjadinya dugaan pembunuhan yang dialami oleh anak mereka”.
“Ini bukan lagi suatu hal yang baru sebenarnya, karena peristiwa itu sudah pernah dimuat di media massa bertahun-tahun yang lalu, ini merupakan kasus yang terkenal. Nah, hari ini adalah hanya mengulang kembali keterangan itu dan menjadikannya sebagai sebuah dokumentasi resmi khususnya. Dari keterangan ketiga kesaksian korban itu mengharapkan sudah cukup kesedihan dan kekerasan yang korban alami dan jangan pernah terjadi lagi hal serupa di kemudian hari,” ujar Afridal Darmi.
Selain itu, kata Afridal, ada juga harapan dari korban untuk rehabilitasi rumah, karena sebagian dari mereka pencari nafkah (bagi korban perempuan kehilangan suami) untuk kebutuhan keluarga yang menjadi korban (saat konflik) sehingga tidak lagi memiliki tempat tinggal.
“Langkah ke depan dari KKR tentunya kita upayakan adanya reparasi kepada para korban tersebut, sejauh keuangan negara memungkinkan. Itu memang sesuai dengan perundang-undangan bahwa reparasi itu akan dilakukan oleh pemerintah dan siapapun pemerintah itu yang punya kemampuan untuk hal tersebut. Baik pemerintah daerah, pemerintah pusat ataupun para dinas atau pihak terkait lainnya,” kata Afridal.
Namun, menurut Afridal, sejak beberapa tahun setelah perdamaian Aceh, secara pelan-pelan mulai menghilang kepedulian terhadap konflik itu. “Artinya, seakan-akan damai ini akan berlangsung selamanya, tapi ingat bahwa damai itu tidak bisa terjadi begitu saja dan harus diperjuangkan. Begitu juga dengan generasi muda yang tidak mengalami konflik seperti generasi saat ini, mereka sebagian menganggap seakan-akan dunia atau Aceh sudah sedamai ini”.
“Jadi, kita perlu melakukan kegiatan ini agar mereka tahu bahwa perdamaian itu harus diperjuangkan, karena begitu banyak pengorbanan yang dilakukan oleh masyarakat pada masa lalu,” ujar Afridal.[]




