SUBULUSSALAM – Kapolres Aceh Singkil, AKBP Andrianto Argamuda, S.IK., memaparkan kronologi kasus penembakan yang dilakukan oknum polisi inisial R di lokasi pesta di Desa Sebatang, Kecamatan Gunung Meriah, Aceh Singkil pada Minggu, 14 Juli 2019.

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara dan pemeriksaan sejumlah saksi, kata Kapolres, kerusuhan itu berawal ketika tersangka R saat itu bagian tuan rumah pesta perkawinan menghentikan acara hiburan organ tunggal karena sudah tengah malam dan melewati izin.

Upaya terangka R menghentikan hiburan keyboard justru menuai protes dari penonton sehingga menyebabkan terjadinya kerusuhan akibat aksi saling dorong, bahkan ada yang sampai terinjak-injak saat keributan itu terjadi.

“Upaya menghentikan hiburan justru membuat penonton marah,” kata Kapolres Aceh Singkil AKBP Andrianto Agramuda dalam konferensi pers di Mapolres setempat, Selasa, 16 Juli 2019.

Hal itu disampaikan Kapolres Andrianto Agramuda terkait perkembangan kasus penembakan di lokasi pesta menyebabkan Dedi Kasih (19) meninggal dunia akibat terkena timah panas di bagian kepala tepatnya di atas alis sebelah kanan.

Kapolres menyebutkan berdasarkan hasil penyelidikan pelaku kerusuhan dalam kondisi mabuk, bahkan ada di antara mereka memegang batu, akibat keributan ini sampai ada yang terjatuh dan terinjak oleh kerumunan massa.

Atas kejadian itu, oknum polisi R melepaskan tembakan peringatan dua kali, namun senjata jenis revolver dipegang tersangka saat ini bertugas sebagai ADC Wakil Bupati Aceh Singkil itu tidak meletus.

Kerusuhan dan aksi saling dorong pun tak terhindarkan mengarah ke tindakan anarkis, tersangka R kembali mengeluarkan senjata dan melepaskan tembakan setelah sebelumnya sempat disarungkan akibat tidak meletus. Letusan tembakan itu mengenai Dedi Kasih (19) hingga akhirnya meninggal dunia setelah sempat dirujuk ke Medan namun dalam perjalanan nyawanya tak tertolongkan.

Andrianto mengatakan proses penyelidikan melibatkan Tim Polda Aceh untuk menjaga indenpendensi jajaran Polres Aceh Singkil. Proses hukum berjalan secara profesional, jika terbukti tersangka akan ditindak tegas sesuai aturan hukum yang berlaku.[]