ACEH UTARA – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Utara akan melakukan perekrutan calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk Pemilu 2024.
Ketua KIP Aceh Utara, Zulfikar, kepada portalsatu.com/, Kamis, 10 November 2022, mengatakan direncanakan tahapan dan jadwal penerimaan calon anggota PPK akan diumumkan pada 16 November, dan PPS pada 29 November 2022. Menurut dia, saat ini belum ada jadwal rinci terkait perekrutan calon anggota badan adhoc itu.
Zulfikar menyebut pendaftaran calon anggota PPK dan PPS untuk Pemilu 2024 tidak lagi secara manual seperti Pemilu sebelumnya, tetapi melalui Aplikasi Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc (Siakba).
“(Setelah diumumkan jadwal dan tahapan nantinya) calon pendaftar harus daftar akun terlebih dahulu. Kemudian akan dikirim link untuk mendaftar. Kegunaan akun itu untuk meng-upload berkas-berkas yang diminta dalam proses rekrutmen calon anggota PPK dan PPS. Selanjutnya, dokumen-dokumen dari pendaftar akan diverifikasi oleh tim,” ujar Zulfikar.
Zulfikar menyebut pihaknya sudah mensosialisasikan tentang aplikasi Siakba melalui media sosial, dan penyebaran spanduk di kecamatan-kecamatan.
“Jadi, masyarakat Aceh Utara yang ingin mendaftar menjadi anggota badan adhoc harus punya pengetahuan tentang Pemilu, dan juga paham terhadap teknologi, sehingga ketika proses pendaftaran tidak ada kendala,” tutur Zulfikar.
Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KIP Aceh Utara, Muhammad Usman, menambahkan pihaknya sedang menunggu aturan teknis yang nantinya akan tergambarkan tahapan dan jadwal masa pendaftaran, ujian tulis, tes wawancara, pengumuman hasil akhir sampai pelantikan anggota PPK dan PPS terpilih.
“Terkait jadwal ini kita belum punya. Tetapi secara umum bahwa KPU RI telah mengeluarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota," ujar Usman.
Oleh karena itu, kata Usman, masyarakat yang ingin menjadi calon anggota PPK dan PPS dapat mempelajari atau membaca PKPU Nomor 8 tahun 2022. “Supaya mengetahui secara detail apa saja tugas, kewajiban, serta bagaimana tata cara bekerja dan sebagainya,” ucap dia.[]




