BANDA ACEH – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Banda Aceh memplenokan hasil rekapitulasi dan penetapan daftar pemilih tetap hasil perbaikan (DPTHP) tahap dua, di kantor KIP setempat, Senin, 10 Desember 2018.

Rapat DPTHP itu turut dihadiri jajaran Muspida, Panwaslih, dan tim pemenangan pasangan capres dan cawapres di Banda Aceh.

Ketua KIP Banda Aceh, Indra Miwaldi, mengatakan, jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kota Banda Aceh berjumlah 592 di 90 desa. Sedangkan pemilih yang terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) berjumlah 157.421.

Menurut Indra, berdasarkan hasil verifikasi terhadap DPT yang telah ditetapkan sebelumnya, adanya perubahan jumlah. Di antaranya, karena data ganda, pemilih pindah tempat, dan ada pula yang sudah meninggal dunia.

“Setelah verifikasi tahap kedua, adanya perubahan jumlah pemilih mencapai 463, karena ditemukan memiliki daftar pemilih ganda, ada juga berpindah tempat, meninggal dunia,” katanya.

Sementara untuk pemilih disabilitas diperkirakan akan bertambah. KIP telah berkerja sama dengan Dinas Sosial, Rumah Sakit Jiwa, untuk meminta data, dan mendata ulang sebagai calon pemilih disabilitas.

“Untuk pemilih disabilitas bertambah, kerana banyak yang belum didaftar dan belum ditentukan jenis disabilitasnya. Yang sudah terdaftar mencapai 421,” katanya.[]

Penulis: Khairul Anwar