JAKARTA – Gubernur nonaktif Aceh, Irwandi Yusuf, disebut telah menikah dengan Fenny Steffy Burase pada 8 Desember 2017 di sebuah apartemen di Kawasan Kebon Kacang, Jakarta Pusat.
Melanisr kumparan.com, hal itu terungkap dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Johnnico Apriano selaku staf khusus Irwandi saat dibacakan jaksa KPK dalam sidang Irwandi di Pengadilan Tipikor Jakarta. “Dapat saya sampaikan bahwa alasan ketidakcocokan saya dengan Fenny Steffy Burase adalah bahwa saya satu-satunya orang dekat Irwandi yang tidak menyetujui hubungan Irwandi dengan Fenny Steffy Burase dan saya juga tidak menyetujui adanya pernikahan mereka,” kata jaksa KPK Ali Fikri saat membacakan BAP Johnnico dalam persidangan, Senin, 10 Desember 2018.
“Karena hal tesebut, maka Fenny tidak menyukai saya dan sering melaporkan ketidaksukaan saya terhadap Fenny kepada saudara Irwandi Yusuf. Ini di BAP benar?” tanya jaksa.
“Benar,” jawab Johnnico.
Ia mengaku menyaksikan langsung pernikahan keduanya. Ia menyebut pernikahan itu dihadiri oleh orang tua, pengusaha Saiful Bahri, penghulu dan beberapa orang yang dia kenal.
“Benar, ada pernikahan Pak. Saya lihat, saya hadir. Di daerah Kebon Kacang, Pak,” katanya.
Jaksa sempat mengkonfirmasi adanya prosesi ijab kabul dalam sebuah pernikahan. Johnnico kemudian menyatakan prosesi itu ada.
Ia pun membenarkan mengenai sikapnya yang tidak setuju dengan hubungan Irwandi dan Steffy. Menurut dia, hal tersebut sempat membuat hubungannya dengan Irwandi sempat renggang. Johnnico mengaku beberapa kali meminta Irwandi tidak dekat dengan Steffy.
Selain itu, Johnnico juga tidak menyukai Steffy lantaran dianggap terlalu mengatur pemerintahan. Salah satunya suka meminta dia untuk mengumpulkan para pejabat di dinas Aceh, untuk membahas Aceh Marathon.
Secara terpisah, Irwandi dan Steffy sebelumnya telah membantah bahwa telah berstatus suami-istri. Keduanya kompak menyatakan hanya berencana akan menikah, tapi gagal karena Irwandi terjerat kasus di KPK.
Plt. Gubernur jadi saksi
Pelaksana Tugas Gubernur Aceh, Nova Iriansyah, hadir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Nova datang setelah dipanggil untuk bersaksi dalam sidang dugaan suap alokasi dana otonomi khusus dengan terdakwa Gubernur nonaktif Aceh, Irwandi Yusuf.
Mengenakan batik biru, Nova terlihat masuk ke ruang sidang sekitar 14.00 WIB. Dia langsung duduk di kursi saksi. Nova adalah satu dari dua saksi yang dipanggil ke persidangan, Senin (10/12).
“Saksi sidang ini ada dua orang, yaitu Plt. Gubernur Aceh, Nova Iriansyah, dan Joniko Apriano (pihak swasta),” kata JPU KPK Ali Fikri dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin.
Irwandi terjerat dua perkara perkara berbeda yaitu dugaan suap terkait Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) dan dugaan penerimaan gratifikasi terkait kasus pembangunan dermaga Sabang.
Dalam kasus dugaan suap DOKA, Irwandi didakwa menerima suap Rp1,05 miliar dari Bupati Bener Meriah Ahmadi. Uang diduga diberikan Ahmadi melalui stafnya bernama Muyasir kepada Irwandi melalui stafnya bernama Hendri Yusal dan orang kepercayaan Irwandi, Teuku Saiful Bahri. Ahmadi menyerahkan uang secara bertahap yakni Rp120 juta, Rp430 juta, dan Rp500 juta.
Ahmadi diduga memberikan uang itu sebagai ijon proyek pembangunan infrastruktur yang bersumber dari DOKA 2018. Uang itu diduga sebagian digunakan untuk membeli medali Aceh Marathon senilai Rp190 juta dan untuk pembelian jersey senilai Rp173.775.000. Jaksa KPK menyebutkan adanya uang untuk Fenny Steffy.
Sementara dari kasus gratifikasi, Irwandi didakwa menerima uang Rp32,7 miliar dari proyek pembangunan dermaga Sabang. Bersama Irwandi, KPK menetapkan seorang swasta bernama Izil Azhar dalam perkara penerimaan gratifikasi itu. Izil juga dikenal sebagai Panglima GAM wilayah Sabang.[]Sumber: kumparan.com






