BANDA ACEH – Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) meminta Komisi I DPRA meninjau kembali hasil penetapan calon anggota KIP Aceh. Pasalnya, salah seorang di antara nama-nama yang ditetapkan melalui Rapat Pleno Komisi I DPRA, dinilai oleh MaTA memiliki rekam jejak kurang baik.

“Kita berharap Komisi I DPRA me-review kembali, karena salah seorang yang dipilih itu memiliki rekam jejak yang kurang baik. MaTA akan menyurati KPU RI terkait ada oknum (calon anggota KIP yang dipilih oleh Komisi I DPRA) memiliki track record kurang baik,” kata Baihaqi, Koordinator Bidang Hukum dan Politik MaTA kepada portalsatu.com/ melalui telepon seluler, Kamis, 3 Mei 2018, malam.

Menurut Baihaqi, salah seorang calon anggota KIP Aceh yang dipilih oleh Komisi I DPRA, “pernah dijatuhi sanksi peringatan dan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Panwaslih Aceh oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)”. Menurut MaTA, putusan DKPP RI tersebut menjadi indikator bahwa oknum tersebut memiliki rekam jejak yang kurang baik.

“Oknum itu ‘diamankan’ (diluluskan) oleh Pansel (Panitia Seleksi Calon Anggota KIP), dan kini juga ‘diamankan’ oleh Komisi I DPRA. Padahal, sejak awal kita sudah mengingatkan pansel untuk memilih calon anggota KIP Aceh yang memiliki integritas dan rekam jejak yang baik. Ini penting untuk memastikan penyelenggaraan pemilu yang bersih dan bebas dari praktik kecurangan,” ujar Baihaqi.

Lihat pula: MaTA: Pansel Harus Menelusuri Rekam Jejak Calon Anggota KIP

Itulah sebabnya, MaTA menyayangkan hasil Rapat Pleno Komisi I DPRA setelah uji kelayakan dan kepatutan calon anggota KIP Aceh. “Kita tetap menolak orang yang duduk di KIP itu orang yang ‘cacat’ atau pernah melakukan pelanggaran. Dengan hasil yang diputuskan Komisi I itu, kita melihat jabatan anggota KIP cenderung menjadi jabatan politis,” kata Baihaqi.

Baca juga: Inilah Calon Anggota KIP Aceh Hasil Pleno Komisi I DPRA

Sudah pertimbangkan

Sementara itu, Ketua Komisi I DPRA, Azhari alias Cage, menjawab portalsatu.com/, Kamis malam, mengatakan, pihaknya sudah membuat pertimbangan sebelum menetapkan calon anggota KIP Aceh melalui rapat plelo pada Kamis sore.

Ditanya apakah Komisi I DPRA juga mempertimbangkan bahwa ada salah seorang calon anggota KIP itu pernah mendapatkan sanksi dari DKPP (saat menjadi penyelenggara pemilu pada periode lalu), Cage mengatakan, “Kita juga sudah pertimbangkan itu”.

“Pertama, masalah tersebut sudah dikonsultasikan oleh tim pansel ke DKPP, maka diloloskan dalam 21 calon (anggota KIP). Menurut kami, (sanksi dari DKKP) itu hanya teguran, karena kalau melanggar sudah dipecat. Hanya sanksi teguran, hanya diberhentikan dari Ketua (Panwaslih), jadi anggota. Artinya, di Panwaslih (saat itu yang bersangkutan) masih jadi anggota,” ujar Cage.

Wakil ketua sudah teken

Sementara itu, Kamis sekitar pukul 22.29 WIB, Cage mengirimkan foto Berita Acara Hasil Pleno Komisi I DPRA berisi nama-nama calon anggota KIP Aceh kepada portalsatu.com/. Dalam berita acara tersebut tampak Wakil Ketua Komisi I DPRA, Drs. H. Asib Amin, sudah membubuhkan tanda tangan.

Sebelumnya, dalam berita acara hasil pleno itu terlihat pada nama Wakil Ketua Komisi I DPRA, Drs. H. Asib Amin, belum ditandatangani. Sedangkan sembilan anggota Komisi I lainnya termasuk ketua dan sekretaris sudah membubuhkan tanda tangan. [](idg)