TAKENGON – Calon Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Mualem) mengaku belum menerima panggilan dari Panwaslih Aceh terkait laporan lima advokat tentang dugaan penyebaran fitnah serta ujaran kebencian terhadap Irwandi Yusuf dan PNA saat berkampanye di Keunire, Sigli, 17 Januari 2017.

“Ya, biasalah kalau lapor melapor itu, tapi saya belum terima rekomendasi kesalahan saya dari Panwaslih Aceh,” ujar Mualem usai pengukuhan Tim Pemenangan Muzakir Manaf-T.A. Khalid di Lapangan Musara Alun Kota Takengon, Jumat, 27 Januari 2017, sore.

Mualem menyayangkan laporan tersebut. Pasalnya, ia juga merasa difitnah oleh kandidat lain dengan cara mencetak baju bertuliskan Rp1 juta/Kepala Keluarga (KK).

“Rp1 juta per KK apa itu bukan fitnah? Saya boleh buktikan sekarang bentuk fitnah itu, coba tanyak sama mereka-mereka itu,” ujar Mualem.

Diberitakan sebelumnya, lima advokat di Aceh melaporkan Ketua KPA/PA Muzakir Manaf ke Panwaslih Aceh atas dugaan penyebaran fitnah serta ujaran kebencian terhadap Irwandi Yusuf dan PNA. Laporan tersebut disampaikan ke Panwaslih Aceh, 24 Januari 2017.

Menurut mereka, mantan Panglima Gerakan Aceh Merdeka (GAM) ini diduga telah melakukan pelanggaran pemilu pada saat berkampanye di Keunire, Sigli, 17 Januari 2017 lalu. Mereka turut mengantongi dua alat bukti seperti rekaman dan saksi. 

“Panwas akan panggil saksi hari Sabtu ini. Selain saksi kita juga punya bukti rekaman,” kata M. Jully Fuadi, SH, salah satu tim advokat tersebut saat menggelar konferensi pers di posko pemenangan Irwandi-Nova, Geuceu, Banda Aceh, 26 Januari 2017. (Baca: Tim Advokat Laporkan Muzakir Manaf ke Panwaslih)[]