Selasa, September 17, 2024

Mahasiswa PSDKU USK Gayo...

BLANGKEJEREN - Ratusan mahasiswa Program Studi di Luar Kampus Utama Universitas Syiah Kuala...

Tujuh Organisasi Deklarasikan Komite...

BANDA ACEH – Tujuh organisasi mendeklarasikan Komite Keselamatan Jurnalis (KKI) Aceh di Banda...

Sejumlah Akun Palsu Catut...

BANDA ACEH - Sejumlah akun palsu yang mengatasnamakan H.M. Fadhil Rahmi, Lc., M.Ag.,...

Sambut Maulid Nabi, Jufri...

ACEH UTARA - Menyambut peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW tahun 1446 Hijriah atau...
BerandaBerita Aceh UtaraIni Kata Panggar...

Ini Kata Panggar DPRK Aceh Utara Soal Belanja Perjalanan Dinas Dinkes

LHOKSUKON – Panitia Anggaran (Panggar) DPRK Aceh Utara menyatakan alokasi belanja perjalanan dinas pada Dinas Kesehatan (Dinkes) Aceh Utara yang sangat besar turut dibahas sebelum APBK tahun 2022 disahkan. Termasuk belanja perjalanan dinas dengan anggaran Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Puskesmas lebih Rp18,5 miliar bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) nonfisik.

“Ada kita bahas. Saat kita pertanyakan kepada TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah), katanya anggaran itu memang diperuntukkan untuk BOK di Puskesmas-Puskesmas, tidak bisa digunakan untuk kegiatan lain. BOK Puskesmas itu seperti dana BOS di Dinas Pendidikan,” kata Ketua Pokja Panggar DPRK Aceh Utara, Fauzi alias Cempala, dihubungi portalsatu.com, Rabu, 27 April 2022, sore.

Menurut Cempala, DPRK Aceh Utara melalui komisi membidangi kesehatan berwenang mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan BOK Puskesmas per triwulan dengan meminta penjelasan pihak Dinkes.

“Dari sisi penganggaran, sudah kita pertanyakan anggaran BOK itu saat pembahasan dua pihak antara Panggar dengan TAPD sebelum APBK ditetapkan. Sekarang menjadi ranah Komisi V membidangi kesehatan terkait pengawasan terhadap pelaksanaan BOK itu,” ujar Cempala yang juga Ketua Komisi I DPRK.

Data dilihat portalsatu.com dalam Rencana Umum Pengadaan Dinkes Aceh Utara tahun 2022 pada daftar paket swakelola terdapat lebih 120 item perjalanan dinas. Salah satunya dengan pagu paling besar kegiatan penyediaan layanan kesehatan untuk UKM dan UKP rujukan tingkat daerah kabupaten, paket belanja perjalanan dinas dalam kota lebih Rp18,5 M.

Paket lainnya antara lain biaya perjalanan dinas dalam kota (BOK Kab-DAK Non-Fisik) Rp320,1 juta, belanja perjalanan dinas (BOK Kab-DAK Non-Fisik) Rp175,6 juta, belanja perjalanan dinas biasa Rp238,5 juta, belanja perjalanan dinas dalam kota Rp141,8 juta, belanja perjalanan dinas dalam daerah (Jampersal – DAK Non-Fisik) Rp193,4 juta.

Baca: Rp48 Miliar Belanja Perjalanan Dinas ‘Kuras’ APBK Aceh Utara, Paling Banyak Dinkes dan DPRK

Data dipublikasikan laman resmi Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan tentang Rincian DAK Non-Fisik Menurut Provinsi/Kab/Kota Tahun Anggaran 2022, untuk Aceh Utara terdapat alokasi BOK lebih Rp1,8 M, BOK Puskesmas Rp28,6 M, BOK Stunting Rp1 M, BOK Jaminan Persalinan Rp902,9 juta, dan BOK Pengawasan Obat dan Makanan Rp406,8 juta.

Data tersebut menunjukkan, dari total pagu BOK Puskesmas yang diterima Aceh Utara lebih Rp28,6 M, dialokasikan untuk belanja perjalanan dinas Rp18,5 M.

Untuk apa saja pemanfaatan BOK?

Kementerian Kesehatan menjelaskan pemanfaatan dana BOK di Puskesmas untuk operasional upaya pelayanan kesehatan dan manajemen Puskesmas yang meliputi: A. Transport Lokal, diperuntukkan: Membiayai perjalanan petugas kesehatan melakukan kegiatan upaya pelayanan kesehatan promotif dan preventif ke luar gedung; Membiayai perjalanan kader kesehatan termasuk dukun bersalin membantu petugas kesehatan dalam kegiatan upaya pelayanan kesehatan promotif dan preventif ke luar gedung; Membiayai perjalanan peserta rapat lokakarya mini, Survei Mawas Diri (SMD), Musyawarah Masyarakat Desa (MMD); Membiayai perjalanan petugas kesehatan untuk mengha-diri rapat-rapat, konsultasi/koordinasi dan kegiatan lain yang terkait dengan BOK ke kabupaten/kota; Membiayai perjalanan kader kesehatan termasuk dukun bersalin untuk menghadiri kegiatan refreshing/penyegaran kader kesehatan yang diselenggarakan Puskesmas dan jaringannya beserta Poskesdes/Polindes, Posyandu dan UKBM lainnya. Besaran biaya transport lokal yang dibiayai adalah sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan di kabupaten/kota tersebut. Pada kondisi tertentu, daerah dapat membayar biaya transport lokal berdasar at cost, sesuai dengan besaran biaya transport lokal yang dikeluarkan, termasuk sewa sarana transport bila diperlukan, karena tidak ada sarana transport regular dengan bukti pengeluaran yang dikeluarkan oleh pemilik/penyedia jasa transportasi.

B. Perjalanan Dinas dalam Kabupaten/Kota (dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 37/PMK.02/2012 tentang Standar Biaya Tahun Anggaran 2013), yakni untuk petugas kesehatan yang dalam melaksanakan upaya kesehatan atau menghadiri kegiatan rapat/ pertemuan/konsultasi yang terkait dengan BOK dalam Kabupaten/Kota karena kondisi geografis memerlukan perjalanan lebih dari delapan jam dan bisa ditempuh dengan pulang pergi tanpa menginap, dapat dibayarkan biaya transport lokal dan uang harian sebesar 75% dari satuan biaya uang harian perjalanan dinas dalam negeri per harinya.

C. Pembelian/Belanja Barang: 1. Membiayai pembelian/belanja barang untuk mendukung pelaksanaan kegiatan upaya kesehatan promotif dan preventif ke luar gedung, yang meliputi: Pembelian bahan PMT penyuluhan/pemulihan; Pembelian konsumsi rapat, penyuluhan, refreshing; Pencetakan/penggandaan/penyediaan bahan untuk penyuluhan kepada masyarakat. 2. Membiayai pembelian/belanja barang untuk mendukung pelaksanaan manajemen Puskesmas, manajemen pengelolaan keuangan BOK, SMD, MMD, yang meliputi: Pembelian alat tulis/kantor untuk kegiatan pendukung BOK; Biaya administrasi perbankan, apabila sesuai ketentuan bank setempat, memerlukan biaya administrasi dalam rangka membuka dan menutup rekening bank Puskesmas, maka dapat menggunakan dana BOK dari kegiatan belanja barang penunjang; Pembelian materai; Penggandaan/fotokopi laporan; Pengiriman surat/laporan; Pembelian konsumsi rapat.[](red)

Baca juga: