LHOKSEUMAWE – Polres Lhokseumawe berhasil mengungkap motif kasus pembunuhan Laksmiwati Anggraini (62), istri dr. Sukardi, Sp.A., yang terjadi di tempat praktik dokter itu, Gampong Kuta Blang, Kecamatan Banda Sakti, Lhokseumawe, Selasa, 7 Oktober 2024, malam. Dalam waktu kurang dari 24 jam, perempuan berinisial WL (36) yang diduga sebagai pelaku berhasil ditangkap polisi.
Penangkapan WL dilakukan pada Selasa, 8 Oktober 2024 sekitar pukul 16.00 WIB, setelah penyelidikan intensif oleh Unit V Resmob Sat Reskrim Polres Lhokseumawe. WL diketahui merupakan mantan istri siri Sukardi yang menjadi saksi kunci dalam kasus ini.
Hal itu disampaikan Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto, melalui Kasat Reskrim Iptu Yudha Prastya, dalam keterangannya diterima portalsatu.com/, Selasa (8/10) malam. Menurut Yudha, sebelum melakukan penangkapan WL, pihaknya melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan analisa CCTV. Polisi mendapati fakta yang mengarah pada keterlibatan WL dalam kasus pembunuhan ini.
“Rekaman CCTV menunjukkan WL memasuki lokasi kejadian pada (Selasa, 7/10), pukul 15.00 WIB. WL diduga bersembunyi di sekitar TKP hingga akhirnya melakukan aksinya,” ungkap Yudha.
Penangkapan WL, kata Yudha, dilakukan di Jalan Medan-Banda Aceh, Gampong Alue Awe, Kecamatan Muara Dua, Lhokseumawe. “Dari hasil interogasi, WL mengakui perbuatannya. Ia menjelaskan bahwa motif pembunuhan tersebut dipicu oleh rasa sakit hati terhadap korban setelah pernikahan sirinya dengan suami korban diketahui dan dipaksa bercerai,” ujarnya.
“Dalam penangkapan tersebut, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Antara lain bercak darah, sehelai tali plastik yang diduga digunakan untuk menjerat korban, serta sebuah mobil yang digunakan pelaku untuk melarikan diri,” tambah Yudha.
Setelah menangkap WL, tim penyidik menggelar pra-rekonstruksi kasus itu di tempat kejadian perkara, Selasa (8/10), sore. Penyidik kemudian menetapkan WL sebagai tersangka.
Yudha menyebut tersangka WL dijerat dengan Pasal 338 KUHPidana tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. “Proses penyidikan lebih lanjut masih terus berjalan untuk memastikan segala aspek hukum dari kasus ini,” tegasnya.
“Sementara keluarga korban dan tersangka masih berada dalam proses pemulihan emosional dari insiden tragis tersebut,” ucap Kasat Reskrim Polres Lhokseumawe itu.[]


