KUTACANE – Kasat Reskrim Polres Aceh Tenggara melalui Kanit PPA, Rahmat Hidayat, membenarkan telah menerima laporan Mi terkait kasus dugaan penganiayaan (kekerasan) terhadap anak berusia 2 tahun, R, oleh ayah tirinya, RS, 15 Januari 2024.

“Kami sudah memeriksa dua orang saksi terkait dugaan penganiayaan. (Dua saksi itu) dari pihak korban,” kata Rahmat kepada portalsatu.com/, Jumat, 26 Januari 2024.

Menurut Rahmat, pihaknya juga sudah menerima hasil visum korban dari ibunya, Mi.

Selanjutnya, penyidik akan menggelar perkara. Apabila sudah cukup dua alat bukti, kata Rahmat, maka status kasus tersebut akan dinaikkan dari penyelidikan ke penyidikan. "Insya Allah, secepatnya kita lapor ke pimpinan," ucap Rahmat.

Rahmat menjelaskan terduga pelaku, RS, adalah ayah tiri korban yang baru menikah enam bulan dengan Mi.

Diberitakan sebelumnya, Mi (29), seorang ibu rumah tangga di Aceh Tenggara (Agara), memolisikan (mengadukan) suaminya, RS (29) ke Polres Agara karena diduga menganiaya anak yang masih berusia dua tahun.

Informasi itu diperoleh portalsatu.com/ dari Ketua Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak,(P2TP2A) Aceh Tenggara, Erda Rina Pelis, Rabu, 24 Januari 2024, malam.

Korban penganiayaan itu R (2), anak kandung Mi, yang merupakan anak tiri dari RS. RS adalah suami kedua dari Mi.[](Supardi)