LHOKSEUMAWE – Ahli Tafsir Alquran di Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Lhokseumawe, Muhammad Syahrial Razali Ibrahim, Lc., M.A., Ph.D., menilai, banyaknya bakal calon anggota legislatif Lhokseumawe yang tidak lulus uji baca Alquran, mengindikasikan penerapan syariat Islam selama ini tidak menyentuh hal-hal yang substantif.
Artinya, menurut Muhammad Syahrial Razali Ibrahim akrab disapa Ustaz Syahrial, penerapan syariat Islam di Aceh termasuk Lhokseumawe lebih kepada simbolik saja, atau hanya berkisar pada tatanan luar (lahiriah), tidak menyentuh prinsip esensial.
Ustaz Syahrial menilai, bisa juga dipahami penerapan syariat Islam selama ini hanya berlaku untuk golongan bawah, dan termasuk anak-anak. Sehingga jika konteksnya baca Alquran, itu prakteknya hanya di kalangan anak-anak di sekolah, tidak pernah menyentuh bagi kalangan atas atau orang dewasa.
“Ini juga menunjukkan bahwa orang-orang yang kini mencalonkan diri sebagai anggota dewan, sebagian dari mereka tidak lagi memandang pentingnya terhadap nilai-nilai agama dan kesalehan individual. Inilah yang memunculkan dewan-dewan yang culas atau curang dan hanya mementingkan dirinya. Seharusnya nasib rakyat yang harus diperjuangkan,” kata Ustaz Syahrial menjawab portalsatu.com/, Sabtu, 21 Juli 2018.
Ustaz Syahrial juga merasa tidak yakin dengan bacaleg yang lulus uji baca Alquran bahwa mereka bisa diharapkan menjadi anggota dewan yang betul-betul memperjuangkan nasib rakyat. Karena, menurutnya, yang bisa baca Alquran itu juga belum tentu mampu memahami isi Alquran. Jika tidak mampu memahami Alquran, kata Ustaz Syahrial, lalu bagaimana menerapkan nilai-nilai Islam dalam kepemimpinannya sebagai anggota dewan?
“Oleh karena itu, bagi saya, yang ideal itu bukan baca Alquran, tetapi harus mampu memahami nilai islami yang ditawarkan oleh Alquran itu sendiri. Maka itulah spirit perjuangan ulama-ulama terdahulu dalam memperjuangkan hak rakyat dan keadilan di tengah mereka (rakyat),” ungkap Doctor of Philosophy (Ph.D) Quran dan Sunah lulusan International Islamic University Malaysia ini.
Menurut Ustaz Syahrial, yang seharusnya didorong oleh pemangku kepentingan (pejabat) di Dinas Syariat Islam, masyarakat yang qurani atau islami adalah mampu menerapkan nilai-nilai Alquran, bukan sekadar mampu membaca Alquran. Karena, inilah salah satu substansi penegakan syariat Islam, bukan hanya berkisar hal-hal yang simbolik saja.
“Bagi saya, tugas partai politik bukan hanya memenangkan kontestasi politik, meraup sebanyak mungkin suara pada setiap ajang pemilu. Tetapi bagaimana pemilu itu untuk dijadikan oleh setiap parpol menuju perbaikan masyarakat ke arah yang lebih baik di bidang sosial, ekonomi, agama, pendidikan, budaya, politik, dan sebagainya,” ujar Wakil Direktur Pascasarjana IAIN Lhokseumawe ini.
Oleh karena itu, kata Ustaz Syahrial, parpol tidak cukup hanya merekrut orang-orang yang punya elektabilitas tinggi di tengah masyarakat, tapi juga yang mampu memberikan perubahan-perubahan ke arah lebih baik untuk rakyat.
Menurut Ustaz Syahrial, hal ini perlu kepada individu-individu yang memiliki jiwa pengorbanan (nilai jihad), dan tentu itu akan sulit, kecuali bagi orang-orang yang paham serta mengamalkan nilai agama dalam kesehariannya. Untuk melahirkan individu yang demikian, kata Ustaz Syahrial, tentu saja butuh proses sangat panjang.
“Solusi dalam jangka pendek, saya kira setiap parpol perlu mengadakan semacam pelatihan kepada bacaleg dari masing-masing partai pengusung. Dalam pelatihan itulah bacaleg dilatih untuk bisa membaca Alquran yang benar, memberikan mereka pemahaman agama yang baik, terutama tentang kepemimpinan dan tugas-tugas wakil rakyat dalam perspektif agama Islam,” ujar Ustaz Syahrial.
Artinya, kata Ustaz Syahrial, untuk menanamkan pentingnya nilai-nilai amanah, kejujuran, rasa kepedulian kepada masyarakat serta hal lainnya yang berkaitan dengan perpolitikan. Misalnya, etika dalam berpolitik. Dengan demikian ke depan akan melahirkan caleg atau anggota dewan yang paham akan tugasnya yang mulia sebagai dewan, dan layak menyandang kehormatan dari rakyat.
“Pelatihan seperti itu, tentu juga bisa melibatkan Dinas Syariat Islam sebagai lembaga yang memiliki kompetensi di bidang pembekalan agama kepada bacaleg,” kata Ustaz Syahrial.
Diberitakan sebelumnya, sebanyak 23 bacaleg DPRK Lhokseumawe dinyatakan tidak lulus uji mampu baca Alquran. Ke-23 orang yang tidak lulus itu dari 344 bacaleg yang sudah mengikuti uji mampu baca Alquran. (Baca: 23 Bacaleg Lhokseumawe Tak Lulus Uji Baca Alquran)[]





